Lagi Pailit, Kantor H-A & Partners Terima Pengaduan Nasabah KSP Intidana
PATI – jurnalpolisi.id
Dengan adanya Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya.” berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo No.1/Pdt.SusPembatalan Perdamaian/2022/PN.Smg Jo No.10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg membuat Para nasabah/penyimpan dana yang ada di Koperasi Simpan Pinjam Intidana menjadi gelisah dan harus memutar otak untuk berupaya agar haknya yang ada di Koperasi Simpan Pinjam Intidana tidak hilang begitu saja, akibat status hukum Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang dinyatakan Pailit, Kamis (4/8/22).
Atas adanya Keadaan Koperasi Simpan Pinjam Intidana Yang dinyatakan Pailit tersebut Direktur Kantor H-A And Partners bernama HARRY KUSUMA PUTRA GINTING, S.H saat diwawancarai Awak Media, Ia menyampaikan bahwa Kantor H-A & Partners siap melayani dan menerima Pengaduan kreditur/penyimpan dana di Koperasi Simpan Pinjam Intidana untuk Kreditur yang berada di wilayah eks karesidenan Pati.
Untuk meliputi enam kabupaten, yaitu Pati, Kudus, Purwodadi, Rembang, Jepara, Blora, dengan Syarat : Datang sendiri membawa data diri/identitas dan membawa Tagihan kreditur di KSP Intidana”.
Posko Pengaduan kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana “Kantor H-A & Partners yang berada di alamat Jl. Supriyadi III Kp. Bendan, RT.005/RW.004, Pati Kidul, Kec. Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59114, “Contact Person : 085225801830 (Retno Wulandari),” kata HARRY KUSUMA PUTRA GINTING, S.H.(@Gus)