Dewan Angkat Bicara, Setelah Cek Lokasi TPAS di RPT Desa Sungai Ning
Agustus 3, 2022
Sungai Penuh- jurnalpolisi.id
Setelah menerima aspirasi warga Desa Sungai Ning di Gedung DPRD Kota Sungai Penuh, Senin (1/8). Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi meninjau langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal di Renah Padang Tinggi (RPT) hari Selasa (2/8/2022).
Para wakil rakyat itu, ingin melihat langsung kondisi lapangan TPAS RPT yang mendapat penolakan dari masyarakat Sungai Ning yang sudah mengalami musibah air bersih yang tercemar dan bau.
Setelah Cek lokasi tempat pembuangan akhir sampah (TPAS), beberapa anggota DPRD angkat bicara dan mengaku lokasi yang ditempatkan oleh Pemkot Sungaipenuh dinilai tidak layak dan berada di dekat sungai dengan kemiringan yang curam.
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Fajran Nahru mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disuarakan masyarakat Sungai Ning dalam aksi damai kemarin, Senin (1/8/2022).
“Kehadiran kita hari ini di RPT untuk menindak lanjuti aksi masyarakat Desa Sungai Ning atas penolakan warga terhadap tempat pembuangan sampah skala kawasan kota sungai penuh yang berada di RPT,” lanjutnya.
“Kami juga meminta keterangan dari dinas terkait, seperti Dinas LH, dan PU Kota Sungai Penuh, segala sesuatunya menyangkut keberatan masyarakat Desa Sungai Ning atas keberadaan TPAS skala kawasan ini, sehingga nantinya DPRD tidak akan salah dalam mengambil keputusan nantinya,” terang Fajran.
Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Safriadi mengatakan lokasi Tempat Pembuangan Sampah di RPT itu tidak layak.
Menurut dia, karena lokasi tidak tepat berada di kemiringan yang pada suatu waktu bisa menyebabkan longsor dan banjir bandang.
Selain itu, lokasi TPAS ini juga tidak memiliki Amdal.
“Kami rasa jika dipaksakan juga untuk mengurus amdal, dan kami juga yakin tidak akan keluar Amdalnya. Jadi kami dari fraksi Hanura menolak tegas jika lokasi Tempat Pembuangan Sampah di RPT, dijadikan tempat pembuangan sampah skala kawasan kota sungai penuh,” ungkap Safriadi.
Feri Satria dari Fraksi partai PKS menyebutkan dari awal tidak menyetujui lokasi Tempat Pembuangan Sampah di RPT.
“Kami Partai PKS dan PKB dari awal sudah tidak setuju jika lokasi ini dijadikan tempat pembuangan sampah kota sungaipenuh, mengingat lokasi ini adalah lokasi yang sangat produktif untuk lokasi pertanian serta mengingat terlalu besar resiko yang akan terjadi dikemudian hari, jika dipaksakan juga dijadikan tempat pembuangan sampah,” ungkapnya
Andi Oktavian anggota DPRD dari fraksi PPP juga menambahkan.
“Ini sangat tidak layak dan sama halnya kita menanam bom waktu yang sewaktu waktu dapat menyebabkan bencana,” tegasnya.
Plt Kadis LH Wahyu Rahman enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut.
“Dasar dari penetapan lokasi TPA RPT ini atas dasar berita acara rapat Forkopimda kota sungai penuh,” katanya kepada wartawan.
(Tim/JPN)