Tim Resmob Polres Serang dan Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan

Agustus 2, 2022

Tangerang – jurnalpolisi.id

PW (35) asal Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, ditangkap Tim Resmob Polres Serang dan Ditreskrimum Polda Banten di rumahnya, Senin (1/8/2022).

Pekerja konveksi rumahan ini ditangkap karena telah menghabisi nyawa JS (37) isterinya dengan cara dibekap menggunakan bantal di rumah kontrakan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (29/7) dini hari.

Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, jasad korban kemudian dimasukan ke dalam karung plastik. Sabtu (30/7) sekitar pukul 03.00, jasad JS dibawa menggunakan Honda Supra X B 6659 GCZ lalu dibuang di tempat pembuangan sampah.

Apa motif dan bagaimana modus pelaku membunuh isteri yang telah memberinya 2 anak ini?.

Pria yang diketahui sebagai pekerja konveksi rumahan ini berdalih tega menghabisi nyawa isterinya lantaran kesal sering menerima kata-kata kasar atau umpatan dari sang isteri.

Puncaknya terjadi pada Jumat (29/7) sekitar pukul 01.50, anak kedua yang baru berusia kurang dari 2 bulan terus-terusan menangis. PW kemudian mencoba membangunkan isterinya agar menyusui bayinya.

“Anak yang bayi nangis terus, saya mencoba membangunkan agar diberi disusui tapi isteri tidak mau bangun,” ucap PW saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (2/8/2022).

Lantaran kesal isterinya tidak mau bangun dan menyusui bayinya, timbul kemarahan pelaku. Kemarahan PW semakin memuncak lantaran teringat bayangan yang kerap mendapat umpatan dari isteri.

“Lantaran kesal, saya kemudian bangun lalu memindahkan anak dari samping ibunya dan membekap wajah isteri yang masih tidur menggunakan kasur hingga tewas,” kata PW.

Melihat isterinya sudah tidak bernyawa, PW mengaku menyesal, takut dan bingung hendak dikemanakan jasad isterinya. Agar perbuatannya tidak diketahui, PW akhirnya memutuskan membuang jauh-jauh jasad isterinya.

Keesokan harinya, pelaku kemudian keluar rumah untuk membeli karung. Usai mendapatkan karung, pelaku kembali ke rumah. Tubuh isterinya yang gemuk lalu dimasukan dalam karung.

Setelah tersimpan selama sehari semalam di rumah kontrakan, pelaku memutuskan untuk membuang mayat isterinya.

Karung berisi mayat tersebut kemudian dinaikan ke atas motor Honda Supra X lalu diikat agar tidak jatuh.

Motor tersebut milik pemilik kontrakan yang sengaja dipinjamkan kepada PW untuk keperluan bekerja.

Setelah karung berisi mayat tersebut diikat di atas motor, Sabtu (30/7) sekitar pukul 03.00, pelaku kemudian berangkat bersama anak pertamanya yang berusia 5 tahun ke arah Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang untuk mencari lokasi yang tepat membuang mayat.

Setiba di Kampung Jongjing, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, pelaku melintasi tempat pembuangan sampah di pinggir jalan yang jauh dari perkampungan penduduk.

Dirasa aman karena situasi masih gelap, pelaku kemudian menurunkan karung isi mayat di tempat pembuangan sampah lalu digeletakan diantara tumpukan kantong plastik sampah.

Usai membuang jasad isterinya, pelaku selanjutnya kembali ke tempat kontrakannya untuk menemui dua anaknya yang masih tidur. Sementara bungkusan mayat tersebut ditemukan warga pemulung sekitar pukul 07.00, karena bagian tangan korban keluar karung.

Usai menerima laporan, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dipimpin Ipda Iwan Rudini dibantu personil Ditreskrimum Subdit Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Hanya butuh waktu 2 X 24 jam, pelaku berhasil diringkus di rumah kontrakannya di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Senin 1 Agustus 2022.

“Tim gabungan tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus mayat wanita dalam karung. Hanya dalam waktu 2 X 24 jam, pelaku berhasil diamankan,” kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga didampingi Wadirreskrimum AKBP Dian Setiawan dan Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

JPN (Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *