Ketua MOI Sekaligus Ketua GARNIZUN Kab. Tangerang: Peredaran Eximer dan Tramadol Makin Merajalela di Cisauk

Kota Tangerang – jurnalpolisi.id

Kurun waktu satu minggu, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Batuceper dan Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap dua kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di dua lokasi berbeda.

Kedua peristiwa tersebut tersebar melalui video CCTV dan viral di media sosial (medsos).

Aksi kelompok pelaku begal ini mengincar ponsel milik korban yang ditemuinya secara random, bahkan para pelaku tak segan melukai korban menggunakan senjata tajam jenis celurit jika korban melawan dan menolak permintaan mereka.

Salah satunya peristiwa viral itu terjadi di wilayah hukum Polsek Batuceper, tepatnya di jalan pembangunan didepan Pabrik Lotus.

Aksi kawanan begal berjumlah 10 orang berboncengan sepeda motor terekam CCTV menganiaya korban bernama Rizki Rivaldi (20) dan rekannya Alfarizi (20) menggunakan celurit yang sedang beristirahat jam kerja pabrik lotus shift 3, Sabtu (23/7) jam 03.20 dinihari.

“Pelaku yang diamankan oleh Tim gabungan Polsek Batuceper ini berjumlah 9 orang mereka adalah AAF (19), MRA (15), RIM (15), GDA (15), A (14), RS (16) RDA (15) dan DR (15) sedangkan satu pelaku masih dalam pencarian (DPO) berinisial A,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan persnya di Mapolsek Batuceper. Senin, (1/8/2022).

Zain mengungkapkan penangkapan dilakukan Tim gabungan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV diawali terhadap pelaku MRA pada Rabu (27/7) di wilayah Sumur Pacing, Karawaci, Kota Tangerang.

“Dari hasil penangkapan, tim mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan, 2 celurit, handphone, sweater dan topi yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi,” ungkap Zain.

Selanjutnya Kapolres mengungkap peristiwa Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Gebang Raya, kecamatan Periuk, Kota Tangerang, yang terjadi pada (5/7) lalu.

Kawanan begal berjumlah lima orang ini menggasak ponsel korban yang masih dibawah umur menggunakan senjata tajam celurit panjang.

“Di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Tim berhasil mengamankan satu pelaku berinisial NK alias Garong, 4 pelaku lain berinisial M, R, B dan MF masih dalam pencarian, kasus ini masih terus kami kembangkan,” jelasnya.

Terhadap para pelaku Polisi menjerat mereka dengan pasal 375 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

(Ismail Marjuki JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *