Gelapkan Sepeda Motor Teman, Warga Purbalingga Diamankan Polisi

Juli 29, 2022

Purbalingga – jurnalpolisi.id

Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Pelaku berhasil diamankan berikut dengan barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Jumat (29/7/2022) mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan kerugian satu unit sepeda motor.

Tersangka yang diamankan yaitu AW alias Dodo (40) warga Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Ia menggelapkan sepeda motor milik temannya yang bernama Johan Riyadi (31) warga desa yang sama dengan pelaku.

“Penggelapan sepeda motor dilakukan pada bulan Januari 2022 dan dilaporkan pada bulan Maret 2022. Akhirnya pada bulan Juli 2022 tersangka berikut barang buktinya berhasil diamankan Satreskrim Polres Purbalingga,” jelas Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan.

Dijelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu meminjam sepeda motor milik temannya dengan alasan untuk operasional kerja selama tujuh hari. Namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan namun digadaikan kepada seseorang yang tidak dikenal.

“Karena merupakan teman, korban percaya saja meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun sepeda motor tersebut justru digadaikan oleh pelaku sebesar Rp. 2,5 juta,” kata Wakapolres.

Dari laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan hingga keberadaan tersangka dapat diketahui kemudian diamankan di wilayah Bojongsari. Sepeda motor juga berhasil diamankan dari seseorang di wilayah Kabupaten Banjarnegara.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario 150 CC dengan nomor polisi R-4802-GL warna putih merah, STNK sepeda motor dan Surat Keterangan dari NSC Finance perihal sepeda motor yang dibeli secara angsuran.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia menggelapkan sepeda motor milik temannya karena membutuhkan uang. Uang hasil gadai sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun.

( Arif JPN )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *