Warga Desa Sungai Ning Akan Aksi Damai ke DPRD Terkait Rundingan TPAS RPT Terhenti.
Juli 29, 2022
Sungai penuh – jurnalpolisi.id
Perundingan antara Pemkot Sungai Penuh dengan warga Desa Sungai Ning, kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh-Jambi, mengalami stagnasi. Kedua belah pihak sama-sama tetap pada pendirian semula.
Pemkot Sungai Penuh menginginkan penggunaan TPAS RPT dengan jangka waktu 1 tahun kedepan atau hingga bulan Juli 2023.
Sedangkan, warga Desa Sungai Ning yang terdampak langsung atas keberadaan TPAS Illegal tersebut hanya memberikan jangka waktu 2 bulan kedepan.
Belum adanya kesepakatan kedua belah pihak, warga Sungai Ning lebih memilih mengadu ke DPRD Kota Sungai Penuh.
Berdasarkan surat yang beredar di WhatApps, warga beramai-ramai mendatangi gedung Dewan Senin pekan depan. Dalam surat yang beredar itu atas persetujuan Kepala Desa dan Ketua BPD desa setempat.
Disamping mengadu dan terus berjuang supaya Desa mereka tidak lagi dijadikan TPAS Illegal, warga juga beramai-ramai memblokade truk sampah Pemkot Sungaipenuh siang dan malam.
Rabu kemarin kita kecolongan, tiga unit dari 7 unit truk sampah kembali diputar balik.
“Mereka membuang sampah di RPT saat jam 7 pagi. Ketika itu warga tidak ada berjaga di perbatasan Desa karena sudah berjaga pada malamnya. Ada 3 dari 7 truk kami putar balik lagi ke Sungai Penuh,” tutur warga
“Rencananya iya, Senin depan warga Desa Sungai Ning demo ke DPRD mendesak supaya pembuangan sampah di RPT di hentikan,” tutur Yosep Rizal tokoh Pemuda Desa Sungai Ning.
Sampai berita ini di publis, pihak Pemkot belum dapat di mintaki komentarnya.
(Tim /JPN)