PN Stabat Gelar Sidang Kasus Kerangkeng, Diantaranya Anak Bupati Langkat Non Aktif
Juli 28, 2022
Langkat- jurnalpolisi.id
Kasus ‘kerangkeng manusia’ yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif TRP kembali di sidangkan Pengadilan Negerbi (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara
Rabu (27/7/2022).
Kasus tersebut melibatkan 8 terdakwa, berinisial SP, JS, RG, TS, HG, IS serta DP dan HS. Satu di antaranya merupakan putra dari mantan Bupati Langkat nonaktif TRP.
Kedelapan terdakwa tersebut disidangkan dalam 3 perkara, yakni perkara dengan nomor 467/Pid.B/2022/ PN Stb dengan terdakwa DP dkk. Kemudian perkara nomor 468/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa HS dkk, serta perkara nomor 469/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa TS dkk.
Ketiga perkara tersebut di sidang secara bergantian di Pengadilan Negeri Stabat dengan Majelis Hakim Halida Rahardhini selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggota Adriyansyah serta Dicky Irvandi.
Dalam ketiga sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Gery Anderson Gultom, Randy Tumpal Pardede, Juanda Fadli, Sai Sintong Purba, Jimy Carter Aritonang, Utami Filiandini, Baron Sidik Saragih dan Imelda Panjaitaan membacakan dakwaannya terhadap kedelapan tersangka dengan disaksikan penasihat hukum para terdakwa.
Secara virtual para terdakwa dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengikuti sidang. Jaksa Penuntut Umum ketiga perkara tersebut merupakan gabungan dari Kejati Sumatera Utara dan Kejari Langkat.
Terdakwa DP dan HS dengan perkara nomor 467/Pid.B/2022/ PN Stbdikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan terdakwa berinisial HS dan IS perkara nomor 468/Pid.B/2022/PN Stb. dengan dakwaan pertama, melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka berinisial TUS, JS, SP dan RG dengan perkara nomor 469/Pid.B/2022/PN Stb dijerat dengan dakwaan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai JPU membacakan dakwaannya di sidang kasus yang terkait dengan kerangkeng manusia Bupati Langkat non aktif, Penasihat Hukum terdakwa bermohon kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan para saksi secara langsung diruang sidang PN Stabat pada sidang berikutnya.
Majelis Hakim melalui Hakim Ketua
Halida Rahardhini akhirnya mengagendakan sidang berikutnya Rabu, 3 Agustus minggu depan untul mendengarkan kesaksian 6 orang saksi dan Majelis memerintahkan JPU untuk menghadirkan langsung saksi di ruang sidang PN Stabat.
Pantauan langsung wartawan diruang sidang PN Stabat, terlihat perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir memakai baju bertuliskan LPSK di belakangnya, memantau jalannya sidang kasus kerangkeng manusia yang terjadi di Kabupaten Langkat yang sempat viral beberapa waktu lalu dan terlihat pula Direktur PDAM Tirta Wampu Langkat Herman yang di kenal dekat dengan bupati non aktif TRP ikut memantau jalannya persidangan di pengadilan negeri stabat.
Namun Usai sidang baik dari LPSK dan Direktur PDAM tidak terlihat lagi kecuali kuasa hukum tersangka menjelaskan hasil sidang kepada sejumlah wartawan.
Kuasa Hukum tersangka Mangapul Silalahi mengatakan jika dalam mekanismenya sidang tetap di gelar dan jauh sebelumnya pihaknya sudah mendapatkan tiga berkas dakwaan dalam perkara ini 467, 468 dan 469.
Pihaknya meyakini sejak awal indevendensi dari tim jaksa penuntut umum dalam merumuskan dakwaan mereka jadi syarat -syarat formil dalam bacaan kami terhadap berkas. Sehingga atas dasar itulah pihaknya langsung ke pokok perkara menghahirkan saksi persidangan karna ini penting. Kata Mangapul Silalahi mengakhiri
Ditambahkan sangap surbakti yang juga kuasa hukum tersangka mengatakan jika tadi pihak pengadilan ada membacakan surat LPSK kepada pengadilan. LPSK meminta agar hakim berkoordinasi kepada LPSK untuk itu saya mau katakan kepada LPSK agar LPSK tidak bergerak dari undang-undangnya, karna hakim tidak bisa berkoordinasi dengan siapapun jadi janganlah peradilan ini ada intervensi. Ujarnya.(kaperwil)