Zulfadli Oyong: Perusahaan PT BUMI FLORA Wajib bagun kebun plasma kepada rakyat baru boleh perpanjangan HGU
Juli 27, 2022
ACEH TIMUR- jurnalpolisi.id
Zulfadli akrab disapa Oyong Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabpaten (DPRK) Aceh Timur perusahaan perkebunan wajib membangun kebun plasma kepada masyarakat sekitar perkebunan.Hal tersebut dikatakan Oyong sapaan akrab politisi partai Nasdem saat memfasilitasi masyarakat Banda Alam dengan pihak perusahaan perkebunan PT. Bumi Flora dan PT. Dewi Kencana Semesta, Selasa (26/7/2022).
“Ya, benar kami dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur memfasilitasi masyarakat Banda Alam untuk menemui pihak perusahaan,” kata Zulfadli politisi partai Nasdem, Rabu (27/7/2022).
Oyong menyampaikan bahwa, dalam pertemuan tersebut sebanyak tiga perwakilan masyarakat desa turut hadir diantaranya desa Jambo Reuhat, Alue Lhok dan desa Lhok Leumak.
“Ketiga masyarakat desa tersebut terbagi dalam tiga Kecamatan, Darul Ikhsan, Idi Tunong dan Kecamatan Banda Alam,” sebut Oyong.
Dalam pertemuan tersebut ketiga perwakilan masyarakat desa seputar perusahaan menuntut kepada kedua perusahaan yakni masalah perampasan lahan, menolak perpanjangan HGU dan meminta ganti rugi pasilitas jalan yang sudah rusak akibat dilalui perusahaan,” terang Oyong.
Oyong juga menyampaikan disisi lain meminta sebelum pihak perusahaan menyediakan lahan plasma kepada masyaraka, Pemerintah diminta jangan dulu memperpajang HGU,” ungkap Oyong.
“Kita juga memohon kepada semua steholder agar kasus ini jangan jalan ditempat saja. Dan kita meminta kepada pihak perusahaan jika memang ada dana CSR untuk kedepan diberikan kepada masyarakat dan harus melibatkan Muspida, Muspik dan masyarakat seputar perusahaan,” tegas Oyong.
Selain itu juga kita berharap, “Ketika tim turun, kita minta melibatkan pihak DPRK, dan kita mau hari ini mana-mana lahan yang terbengkalai dan masih produktif,” ujar Oyong.
“Kita juga hari ini menuntut kepada perusahaan lahan plasma sekitar 680 hektar yang harus diberikan kepada masyarakat. “Sebelum itu diberikan maka kita minta kepada pemerintah jangan dulu diberi perpanjang izin HGU,” tegas Oyong.
Dalam pertemuan tersebut urut hadir, diantaranya ketua DPRK Fattah Fikri, Wakil ketua DPRK M. Nur, Ketua Komisi I Azhari, Ketua Komisi II Ibrahim alias Odon, Junaidi alias Ateng ketua Fraksi Partai Aceh, Nurul Akla berserta anggota, dinas perkebunan dan Kabag Ops Polres Aceh Timur.[Zai]