Polres Tomohon Amankan Terduga Pelaku Pencurian Handphone yang Terjadi di Paslaten II
Juli 27, 2022
MANADO – jurnalpolisi.id
Tim Anti Bandit Polres Tomohon mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian handphone yang terjadi di sebuah warung di Paslaten II, Tomohon Timur, pada Senin (25/7/2022) malam.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku berinisial MK (32), warga Tomohon Tengah. Ditangkap di rumahnya, pada Selasa (26/7), sekitar pukul 12:30 WITA,” ujarnya, Rabu (27/7) siang, di Mapolda Sulut.
Kejadian bermula saat korban bernama Antonia (16), warga Paslaten II, berbelanja di sebuah warung tak jauh dari rumahnya, sekitar pukul 20:00 WITA. Selesai berbelanja, korban pulang dan lupa mengambil handphone yang dia letakkan di dekat meja kasir warung tersebut.
“Tak berselang lama, terduga pelaku berbelanja di warung yang sama dan melihat handphone tersebut, kemudian langsung mengambilnya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Setelah itu terduga pelaku meninggalkan warung. Sementara itu korban yang tersadar handphone-nya tertinggal, bergegas kembali ke warung. Korban lalu menanyakan kepada pemilik warung namun tidak mengetahuinya. Korban kemudian melapor ke Polsek Tomohon Tengah beberapa saat usai kejadian.
“Tim Anti Bandit Polres Tomohon yang mendapat informasi kejadian, segera melakukan penyelidikan hingga mengetahui posisi handphone tersebut, di wilayah Tomohon Tengah,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tim selanjutnya melakukan pengejaran dan menemukan handphone tersebut beserta terduga pelaku, di rumahnya.
“Terduga pelaku beserta barang bukti handphone milik korban kemudian diserahkan dan diamankan di Polsek Tomohon Tengah untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.[ Sof jpn]