DPD BAIN HAM RI Kabupaten Tulang Bawang Secara Resmi Melaporkan Oknum-Oknum Pejabat di Sekretariat DPRD Tulang Bawang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Anggaran Sekretariat DPRD
Juli 27, 2022
Tulang Bawang – jurnalpolisi.id
Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( DPD BAIN HAM RI ) Kabupaten Tulang Bawang telah secara resmi melaporkan oknum-oknum pejabat yang berkompeten di Sekretariat DPRD Tulang Bawang terkait kasus dugaan korupsi dana anggaran Sekretariat DPRD Tulang Bawang pada TA 2020 dan TA 2021 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rabu (27/07/2022).
Adapun anggaran Sekretariat DPRD Tulang Bawang pada TA 2020 dan TA 2021 yang masuk dalam materi laporan adalah terdiri dari beberapa kegiatan seperti Anggaran Belanja Makanan dan Minuman Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang TA 2020, anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang TA 2020 dan TA 2021, serta anggaran belanja untuk jamuan makan minum dalam kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang TA 2021.
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum DPD BAIN HAM RI Kabupaten Tulang Bawang Handri
Kepada sejumlah wartawan seusai menyampaikan surat laporannya kepada staf Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
“Iya betul, kami sudah melaporkan adanya dugaan Tipikor terkait penggunaan beberapa item anggaran di Sekretariat DPRD Tulang Bawang, dan berkas laporan sudah saya serahkan melalui stap kejaksaan,” ucap Handri.
Handri mengatakan, dugaan korupsi itu disinyalir sangat terstruktur dan masif. Pasalnya, milyaran rupiah Anggaran Belanja Makanan dan Minum, anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah baik pada TA 2020 atau TA 2021 dan Anggaran Belanja untuk jamuan makan minum dalam kegiatan reses TA 2021 tidak jelas dalam penggunaannya.
“Apa yang sudah kami laporkan ini sudah melalui proses investigasi dan banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam penggunaan anggaran sementara kita ketahui bersama pada tahun 2020 dan tahun 2021 negara kita ini sedang dilanda wabah Covid-19, yang sudah jelas-jelas dilarang berkumpul dan melakukan perjalanan luar daerah bahkan hari raya Idul Fitri saja masyarakat dilarang mudik dan setiap ada kegiatan rapat paripurna itu dilakukan dengan Zoom Meeting, jadi kok bisa anggaran-anggaran tersebut bisa habis terpakai terealisasi semuanya,” jelas Bunk Hend panggilan akrab Ketua Umum DPD BAIN HAM Kab. Tulang Bawang.
Kami berharap kepada Kejari Tulang Bawang, lanjut Handri, “bisa secepatnya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Tipikor yang terjadi di sekretariat DPRD Tulang Bawang pada TA 2020/ TA2021dan bisa melakukan pemanggilan kepada oknum-oknum pejabat yang terkait dalam penggunaan pada anggaran-anggaran sebagaimana yang kami sebutkan dalam materi laporan. Kami berkeyakinan pihak Kejari Tulang Bawang akan profesional dalam penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan tentunya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan kami tentunya sangat berharap kedepan Kabupaten Tulang Bawang bisa bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme sehingga Tulang Bawang yang kita cintai ini bisa menjadi kabupaten yang maju dan terdepan dalam segala aspek,” tandasnya.
Dihubungi wartawan secara terpisah melalui telpon genggamnya Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung Ferry Saputra, YS mengatakan, sangat mengapresiasi DPD BAIN HAM RI Tulang Bawang karena sudah melaporkan dugaan Tipikor terhadap anggaran-anggaran yang ada di sekretariat DPRD Tulang Bawang kepada Kejari Tulang Bawang.
“Saya akan bantu kawal tembusan laporan tersebut di Kejati Lampung agar prosesnya bisa berjalan dengan cepat dan tepat serta tegas dan untuk kali ini benar-benar bisa memberikan effek jera kepada pelaku korupsi yang ada di Kabupaten Tulang Bawang karena sama-sama kita ketahui beberapa tahun belakangan ini sudah ada beberapa oknum pejabat Kabupaten Tulang Bawang yang tervonis bersalah karena sudah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan kedepan kita berharap Kabupaten Tulang Bawang benar-benar bisa terbebas dan bersih dari korupsi,” tegasnya.
(Tim Ari)