Polsek Batman Gerak Cepat, Pelaku Curat Tak Berkutik
Muba – jurnalpolisi.id
Polisi Sektor (Polsek) Babat Toman polisi resort (Polres) Musi Banyuasin berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat),peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (24/7/22), tepatnya di dusun II desa Kasmaran,kecamatan Babat Toman sekira Pukul 16.30 Wib.
Korban adalah Resmiyanti bin Suhaimi (30) warga dusun III, desa Bangun Sari, kecamatan Babat Toman. Adapun Pelaku berinisial SHB alias IBI (33) warga dusun I, desa Ulak Paceh Jaya, kecamatan Lawang Wetan.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ady Akhyat SH MSi mengatakan bahwasanya,Peristiwa Pencurian Dengan Pemberatan di ketahui terjadi pada hari Minggu tangal 24 Juli 2022 sekira pukul 16.30 wib di dusun II desa Kasmaran, kecamatan Babat Toman.
“Pada saat itu tersangka berangkat dari tempat bekerja menuju dusun II desa Kasmaran, kecamatan Babat Toman Untuk menonton acara pertandingan Bola Volly kemudian setiba di tempat kejadian tersangka bertemu dengan teman tersangka yang bernama JLL” dikatakan Ady Akhyat.
Seterusnya,JLL berkata “Nga Nak Lokak Sen Dak” pakai dialek setempat yang artinya
“Kamu mau Lokak Uang dak” sambil JLL mengarahkan tangannya kearah motor milik korban yang menjadi Target pencurian, kemudian tersangka menjawab “De aku dak sanggup JLL ndak ngawekenye dewek” setelah itu tersangka mendatangi temannya yang bernama MK dan tersangka berkata “Nga ndak lokak sen dak ade lokak motor Beat” dan MK menjawab “aku dak sanggup BI Agek dulu Aku ndak Nelpon MK (DDP) dan IKN (DPO)”.
“MK mendatangi temannya yang tidak tersangka ketahui dan tersangka melihat teman MK yang tidak saya ketahui menelpon IKN (DPO) dan MK (DPO). Kemudian kurang lebih 15 Menit IKN (DPO) dan MK (DPO) datang di tempat kejadian dan tersangka melihat IKN (DPO),”imbuh Kapolsek.
Ady menuturkan,Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan di dusun II, desa Kasmaran, kecamatan Babat Toman Kab. Muba kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Babat Toman Iptu Lekat Haryanto SH MH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di TKP.
Di katakan nya, dari hasil penyelidikan di ketahui bahwa pelaku curanmor tersebut adalah MK, IKN dan IBI Kemudian Kanit Reskrim dan anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka. setelah tersangka berhasil diamankan anggota Polsek Babat Toman langsung melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya.
Sementara,tersangka lainnya yaitu MK (DPO) dan IKN (DPO) berhasil melarikan diri kemudian tersangka dan barang bukti Honda Beat langsung di amankan di Polsek Babat Toman guna kepentingan selanjutnya,”Papar ady.
“Dari hasil introgasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian R2 bersama dengan teman2 nya yaitu IKN dan MK adapun peran tersangka membawa R2 yang sudah di rusak oleh pelaku lainnya ke gudang rumah warga dan menitipkannya dengan alasan kendaraan tersebut rusak”.
Di jelaskan Kapolsek, IKN membongkar kunci R2 tersebut untuk di hidupkan,namun tidak berhasil,setelah itu mereka bubar dan tak lama tersangka berhasil diamankan unit reskrim polsek Babat Toman. Sedangkan tersangka lainnya berhasil melarikan diri,Cetusnya.
“Dari tangan tersangka kita amankan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam dengan Nopol BG 3316 BAW Nosin :JM81E1936285 dan Noka :MH1JM8116NK935933. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp19.000.000,-(sembilan belas juta rupiah),”Tutupnta.(Ag/ril).