Pemda dan DPR Mangkir, Diskusi Terbuka Masalah Tanah Pengawisan Gagal dan Peserta Kecewa.

Juli 23, 2022

Gerung (NTB) – Jurnalpolisi.id

Dugaan Pelanggaran tataruang yang tak lagi tabu di Kabupaten Lombok Barat terlebih lagi di wilayah Sekotong yang eksotik, atas nama aset daerah memberi ruang para spekulan dan oknum mafia tanah untuk melakukan berbagai cara dalam memperoleh rekomendasi berupa ijin dalam penguasaan lahan semaunya. Hal tersebut kerap menuai masalah yang ujungnya memancing reaksi masyarakat yang menjadi korban dirugikan.

Tak dipungkiri, kawasan wilayah Sekotong yang seksi dan eksotic dengan syurga pariwisatanya yang masih perawan merangsang birahi para oknum mafia tanah untuk menggagahinya dengan mengaburkan sejumlah pasal dalam tataruang daerah maupun pasal pasal dalam KUHP demi keuntungan yang melimpah.

Dengan banyaknya kasus sengketa lahan yang tak pernah berujung tersebut menggugah sejumlah NGO/LSM dan elemen masyarakat Kabupaten Lombok Barat menginisiasi diskusi terbuka dengan mengundang masyarakat khususnya dikawasan sengketa dengan menghadirkan narasumber dari unsur Pemerintah Daerah yang akan diwakili Asisten Daerah Lobar 1, Ketua DPRD Lobar, BPN Lobar, Praktisi Hukum Perdata dan Pertanahan Unram dengan harapan mengurai benang kusut dan menghasilkan solusi.

Namun sangat disayangkan Pihak perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat yang diharapkan memberikan kunci pembuka tak berkenan hadir alias mangkir sehingga acara tersebut hanya dihadapi oleh BPN Lobar yang diwakili I Gde Harsane Arya Kabid Perencanaan Lahan dan Praktisi Hukum Perdata dan Pertanahan Unram sehingga tak membuahkan hasil sebagaimana harapan peserta.

Tak pelak, mangkirnya Pemda Lobar tersebut menuai cercaan dari peserta yang memberikan stempel pengecut, biang masalah, hingga backing oknum mafia.

Ketua Alaram L. Izi yang aktif mengawal masyarakat Pengawisan yang hadir mengharapkan solusi menyampaikan sekelumit kronologis tanah pengawisan yang tiba tiba ada pihak asing yang sekonyong konyong hendak menggusur masyarakat pemilik tanah dan memberi tanda tanya besar, ada apa dengan Pemda Lobar ??

Demikian halnya dengan M Sahib aktifis Lombok Barat yang merasa kecewa sehingga juga membubuhkan label “PENGECUT” kepada Pemda Lobar yang mangkir hadir.

I Gde Harsane Arya Kabid Perencanaan Lahan BPN Lobar mengurai dengan gamblang bahwa pihaknya hanya melayani permohonan penerbitan sertifikat yang memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Semua permohonan pengajuan sertificat tanah harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan dan undang undang yang berlaku. Setelah para pemohon memenuhinya akan berujung dimeja BPN. Kami tidak bisa menolak ketika semua persyaratan permohonan penerbitan sertifikat tanah telah dipenuhi pihak pemohon dan kami hanya melayaninya.

Terkait masalah caranya melengkapi persyaratannya tentu saja diluar sepengetahuan kami,”ungkapnya.

Diskusi tersebut pun berakhir bak teater panggung tanpa ending yang membuahkan kekecewaan peserta diskusi yang hadir. (Mst)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *