Dua Bandar Narkoba di Desa Simalinyang di Ringkus Ojoloyo, Begini Nasibnya Sekang

Juli 22, 2022

KAMPAR KIRI TENGAH – jurnalpolisi.id

Dua orang paru baya yang diduga Bandar Narkoba jenis sabu-sabu kini nasibnya hanya bisa pasrah, pasalnya dari para pelaku ditemukan barang bukti di kantong celana mereka.

Keduanya diseret ke Mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan mereka. Kedua yang di tahan pada Kamis (21/7/2022) sekira pukul 00.30 WIB di Dusun III Kampung Bukit, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar oleh Satresnarkoba Polres Kampar atau Ojoloyo.

Pelaku adalah AP (29) warga Dusun I Sei Putaran, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah dan YC (37) warga Dusun II, Kampung Baru, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 6 paket diduga Narkotika Jenis Shabu, (Bruto 4.00 Gram), timbangan digital, 2 handphone, satu Bal plastik klip putih bening, alat hisap / Bong dan uang hasil penjualan Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

Peristiwa penangkapan kedua pelaku pada Kamis (21/7/2022) sekira pukul 00.30 WIB. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu didaerah Dusun III Kampung Bukit, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar berhasil mengamankan dua pria yaitu AP dan YC. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening.

Masing-masing 2 paket diduga narkotika jenis shabu diletakkan dalam kantong celana depan sebelah kiri pelaku AP dan 4 paket diduga narkotika jenis shabu diletakkan dalam kantong celana depan sebelah kiri pelaku YC.

“Keduanya langsung kita amankan dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,”ujar Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH.

Dari hasil terurine mereka, diketahui mengandung Metamphetamine, “Dan mereka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi kita, mereka mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka. “Mereka sama-sama mendapatkan Narkoba tersebut dari PR yang kini sudah menjadi DPO kita,” tegas Kasat.

(Anto.D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *