Kpk periksa Wabup Banyumas dan mantan Bupati Semarang ini kasusnya
Banyumas – jurnalpolisi.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Banyumas, Sadewo Tri Lastiono dan mantan Bupati Semarang Mundjirin Engkun Suparmadiredjo, Rabu (20/7/2022) hari ini.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2019-2021. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain Wakil Bupati Banyumas, KPK juga memanggil delapan saksi lain untuk diperiksa dalam kasus korupsi tersebut. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Mako Brimob Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
”Benar. Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara tahun 2019-2021 untuk tersangka BS (Budhi Sarwono/mantan Bupati Banjarnegara) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto,” katanya seperti dikutip Antara.
Begini Respon Jaksa KPK Dalam pemeriksaan saksi ini, KPK juga memanggil mantan Bupati Mundjirin Engkun Suparmadiredjo. Termasuk Kepala Seksi Penyelenggaraan Permukiman di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Banjarnegara sejak 15 Januari 2021-sekarang Meirina Dwi Hartika.
Tak hanya itu, KPK juga memeriksa Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Veriyanto serta Tugino sebagai pensiunan, Rohiman selaku satpam, dan tiga orang dari pihak swasta bernama Afton Saefudin, Sartono, dan Bintang Narsasi. Sebelumnya KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi. ( Arif JPN )