Kapolres Kerinci Imbau Pengguna Jalan Raya, Agar Taati Aturan yang Telah Ditetapkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

Sungai Penuh – jurnalpolisi.id

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K., M.I.K. Menghimbau Masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci agar selalu tertib berlalu lintas sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir. Rabu (13/07/2022).

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K., M.I.K. Mengatakan Demi keselamatan diri maupun orang lain mari taati peraturan atau UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti:

1. Menggunakan ponsel saat berkendaraDitindak berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman sanksi kurangan tiga bulan atau denda maksimal Rp. 750 ribu.

2. Pengendara di bawah umurDikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp. 1 juta.

3. Berboncengan lebih dari 1 orang Dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.

4. Pengendara maupun penumpang Tidak menggunakan helm SNIDitindak berdasarkan Pasal 291 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp. 250 ribu.

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol Dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 331 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 3 juta.

6. Berkendara melawan arusDijerat pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu.

7. Pengendara tidak bisa menunjukan SIM (Surat Izin Mengemudi)Dijerat pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.

8. Pengendara tidak bisa menunjukan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Dijerat pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu.

9. Pengendara melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) Dijerat pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu.

10. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot Standar di Jerat Pasal Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu.

Dalam ayat Al-Quran (lih. Ibnu al-‘Arabi, I; 116). Ini artinya, umat Islam tidak boleh nekad melakukan sesuatu yang bisa membahayakan dirinya sendiri, termasuk dalam hal berjuang dan beribadah. Ayat ini diperkuat juga dengan salah satu Hadits Nabi yang menyatakan: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ Yang artinya (tidak boleh ada bahaya atau tindakan yang bisa membahayakan, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain).Dari hadits di atas maka di himbau kepada kita semua, pada saat berkendara untuk mematuhi aturan berkendara seperti memakai helm, memasang kaca spion, tidak melawan arus, dll. Agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain. Ujar Kapolres.

Pemerintah daerah juga menghimbau kepada masyarkat untuk membayar pajak kendaraan di karenakan dengan membayar pajak juga membantuPAD (Pendapatan Asli daerah) untuk pembangunan daerah.

Namun dalam hal ini Kapolres juga memberikan kelonggaran bagi masyarakat Khususnya para petani yang kendaraannya sudah tidak sesuai standar atau yang sudah di modifikasi, namun kendaraan tersebut ujar kapolres hanya boleh di gunakan untuk transportasi atau kendaraan para petani untuk keladang dan tidak boleh di gunakan di jalan raya.

Hal itu dilakukan Kapolres menimbang sebagian besar masyarakat Kota Sungai penuh dan kabupaten kerinci mencari nafkah dari bertani dan mayoritas masyarakat merupakan petani, sehingga membutuhkan kendaraan tersebut untuk keladangnya, namun sekali lagi di tegaskan kapolres kendaraan tersebut hanya bisa di gunakan untuk keladang, namun jika sudah melintas di jalan raya maka polres kerinci melalui Satlantas Polres Kerinci akan menindak pengemudi tersebut sesuai Undang-Undang

Kebijakan itu juga di harapkan tidak di salah artikan oleh masyarakat sebab kebijakan tersebut di ambil agar perekonomian masyarakat terutama para petani kembali stabil akibat pandemi Covid-19, Terang Kapolres.

(Budi G/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *