Masyarakat Pulo Padang menggugat ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
Juli 14, 2022
Labuhan batu –jurnalpolisi. id
567 masyarakat Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau utara, Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatra Utara Rabu, 14/07/2022 terus berjuang dan tidak akan menyerah berjuang melawan Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) , kali ini perlawanan dilakukan lewat Gugatan di Pengadilan Negri (PN) Rantau Prapat, Demikian ditutur Dedi Halomoan Rambe
Bersama Kuasa hukum, Halomoan Panjaitan,S.H, Yarham Dalimunthe, S.H, Siti Rahma Sitepu,S.H dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Indonesia ( LBH-BRI ) serta 10 orang mewakili masyarakat yang disebut dengan Wakil kelas ( Class Representative) 1.Zulpan Rambe, 2.Samsul Bahri Siregar, Dedi Halomoan Rambe, Imam Mahady Hasibuan, Sofyan Nasution, Sri Hariati Hasibuan, Rahmat Efendi Siregar, Edo Syahputra Dalimunthe, Arsya Aningsih Ritonga, Aidil Adlin yang bertindak atas nama sendiri juga bertindak untuk dan atas nama masyarakat Pulo Padang memasuki ruangan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat, Rabu 14/07/2022 sekitar pukul 13.00 Wib resmi mendaftarkan gugatan dengan nomor : 68/Pdt G/2022/PN Rap. dikawal puluhan orang masyarakat Pulo Padang di halaman Kantor Pengadilan Negri (PN) Rantau Prapat, Demikian Pantauan awak media
” Hari ini pada tanggal 14 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Ratusan Masyarakat dari Kelurahan Pulo Padang mengajukan Gugatan Class action yang diwakili para Wakil Kelas sejumlah 10 orang memberikan Kuasa kepada kami Halomoan Panjaitan – Yaarham Dalimunthe, Siti Rahma sitepu yang tergabung pada kantor LBH Bela Rakyat Indonesia melawan PT. Pulo Padang, dan 10 instansi termasuk Negara (Presiden Republik Indonesia) dan Pemerintahan lainnya termasuk Gubernur Sumut, Bupati Labuhanbatu dan DPRD Kabupaten Labuhanbatu”, Demikian disampaikan Halomoan Panjaitan, S.H
“Dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan mekanisme Gugatan Class Action dalam gugatan tersebut hal-hal alasan gugatannya Masyarakat Kelurahan Pulo Padang merasa keberatan dan merasa dirugikan serta mengalami penderitaan yang disinyalir disebabkan oleh (dugaan) Pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh Tergugat I Pabrik Kelapa Sawit PT.Pulo Padang Sawit Permai ( PPSP) dengan mendirikan dan mengoperasikan pabrik kelapa sawit di Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu yang menurut sepengetahuan wakil kelas Pabrik tersebut tanpa memiliki Izin Lingkungan dari kementerian terkait yang juga ditarik sebagai Tergugat dalam gugatan yang didaftarkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantauprapat,” tambah Yarham Dalimunthe, S.H Kuasa hukum masyarakat Pulo Padang tersebut.
“Padahal Gubernur Sumatera Utara telah memutuskan bahwa Kecamatan Rantau Utara bukanlah wilayah Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana SK Gubernur Sumut Utara No.188.44/594/KPTSP pasal 34 ayat 2 yang menegaskan “pengolahan hasil perkebunan berada di kecamatan Rantau Selatan seluas 141 Ha,” jelas Halomoan Panjaitan S.H Kuasa hukum masyarakat Pulo Padang
Selanjutnya menuntut agar Pengadilan Negeri menyatakan Perbuatan Tergugat yang membangun dan mengoperasikan Pabrik Kelapa sawitnya adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan 23 Tuntutan Lainnya termasuk perintah membongkar bangunan Pabrik Kelapa sawit tersebut atau merelokasi diLuar kecamatan Rantau Utara, Tuntutan ganti Rugi, dan tuntutan lainnya, demikian harapan masyarakat Pulo Padang.
Wartawati JPN
EKA HOMBING