Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Sabu
Juli 13, 2022
Serang Banten – jurnalpolisi.id
MA alias Yayan (32), pedagang buah-buahan di daerah Pondok Cilegon Indah, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, nekad nyambi jualan sabu.
Akibat ulahnya, pedagang warga Desa dan Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dicokok di pinggir jalan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang usai mengambil sabu di sekitar kawasan pabrik CBA di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 4 paket sabu, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana mengedarkan sabu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka ditangkap Jumat kemarin sekitar pukul 15.00 usai mengambil sabu yang dipesannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan satu paket besar berisi sabu dalam kantong celana tersangka.
“Tersangka diamankan usai mengambil sabu di pinggir jalan. Dari saku celana diamankan satu paket besar sabu,” terang Kapolres didampingi Kasatreskoba AKP Michael K Tandayu kepada media Rabu (13/7/2022).
Usai tersangka diamankan, kata Kapolres, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke rumah tersangka di Kecamatan Kramatwatu untuk melakukan penggeledahan.
“Dari rumah tersangka, ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam kamar tidur. Selain itu, juga diamankan handphone dan timbangan digital,” kata Kapolres.
Kasatresnarkoba AKP Michael menambahkan dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah 4 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis terlarang ini terpaksa dilakukan karena untuk membayar cicilan hutang.
“Tersangka memiliki pinjaman uang. Lantaran keuntungan berjualan buah-buahan tidak mencukupi untuk membayar cicilan, tersangka nyambi jualan sabu. Selain menjual, tersangka juga mengkonsumi,” tambah Michael.
Terkait barang bukti sabu yang diamankan, kata Michael, tersangka mengaku membeli dari warga Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial WH. Hanya saja, tersangka tidak mengetahui lebih jauh, lantaran transaksi dan pengambilan sabu tidak dilakukan secara langsung.
“Tersangka Yayan mengaku mendapatkan sabu dari warga Balaraja. Tapi tidak mengetahui tempat tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung,” kata Kasatreskoba.
Akibat perbuatannya, tersangka MA alias Yayan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
JPN (Bryan/Humas)