Polsek Labuhan Ruku Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curat
Juli 8, 2022
Batubara – jurnalpolisi.id
Polsek Labuhan Pers bertempat di Mapolsek Labuhan Ruku, Kamis (07/07/2022).
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH MH di dampingi Waka Polsek Labuhan Ruku IPTU Ahmad Fahmi. SH dan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian D.C Panggabean. SH. MH, menjelaskan Kronologis kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berhasil diungkap.
Tersangka HI alias Mael, laki-laki (35 thn), warga Dusun II Desa Suka Maju, kecamatan Tanjung Tiram, kabupaten Batu Bara.
Berawal pada hari Senin 02 Mei 2022, sekira pukul 06.30 WIB, terjadi pencurian di Lingkungan VI kelurahan Tanjung Tiram, kecamatan Tanjung Tiram kabupaten Batu Bara. Dan telah terjadinya di ambil 1 (satu) buah tabung gas, setabil linjet 5 Amper, 3 (tiga) selop rokok Merk RMX dan ada berapa surat tanah gadaian orang, satu buah TV Merk Akari 22 Inch rusak, 10 meter kabel CCTV.
Kejadiannya, pada saat itu penjaga gudang Erwan pulang dari gudang untuk sholat idul Fitri dan pintu gudang digembok penjaga gudang, dan setelah penjaga gudang pergi pelaku masuk dari pintu belakang dengan menghancurkan gembok dengan menggunakan martil.
Ketahuannya, setelah pemilik gudang melihat CCTV melalui Handphone dan melihat pintu belakang gudang terbuka dan melihat barang-barang gudang hilang.
Setelah itu pemilik Khairul Aswad (28 thn) warga Lingkungan VI kelurahan Tanjung Tiram yang datang ke gudang bersama Erwan dan Aziddin Ilias untuk mengecek apa-apa saja yang hilang di gudang pelapor tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 53.620.000 (lima puluh tiga juta enam ratus juta dua puluh ribu rupiah).
Pada hari Jum’at (01/07/2022) sekira pukul 12.00 WIB, petugas Polsek Labuhan Ruku menerima informasi tentang keberadaan pelaku di rumahnya Dusun 2 Desa Suka Maju, kecamatan Tanjung Tiram.
Selanjutnya, Unitreskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin oleh Kanitreskrim IPDA Christian D.C Panggabean. SH. MH melakukan penangkapan terhadap pelaku HI alias Mail. Selanjutnya, dilakukan pengembangan untuk menunjukan barang bukti lainya.
Saat dilakukan pengembangan tersangka melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Tiram, selanjutnya membawa tersangka ke Polsek Labuhan Ruku untuk di lakukan pemeriksaan guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang di amankan berupa 18 Surat Tanah, 1 buah martil dan 2 buah gembok
(Zul Marpaung)