Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Romadhon 1443 H.

Batanghari – jurnalpolisi.id

Pemkab Batanghari mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan menjadi 32,5 Jam per pekan berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negera pada bulan Ramadhan 1443 hijriah.

“Berdasarkan keputusan Menpan dan surat edaran Bupati Batanghari jam kerja ASN berkurang lima jam dari jam normalnya yang minimal 37,5 jam per pekan. Upaya ini dilakukan supaya para Pegawai menjalani tugasnya tetap berjalan dengan tupoksinya di saat bulan puasa,” kata Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Ahmad Farij Wajdi di Muarabulian, Rabu (06/04)

Untuk menjaga produktivitas dan efisiensi kinerja ASN di Kabupaten Batanghari pada bulan suci Ramadhan, pemerintah setempat menetapkan jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Daerah yang melaksanakan lima hari dan enam hari kerja minimal hanya 32,5 jam atau berkurang lima jam dari sebelumnya.(s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *