KADES CINTA RAJA BANTAH PEMBAGIAN BLT DI DESANYA TIDAK ADIL DAN TIDAK TEPAT SASARAN*

Secanggang –  jurnalpolisi.id

Kepala Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Suratno membantah tudingan dua warganya yang berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) di PT. Buana Estate yang berinisial RA dan LE soal polemik pembagian Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT-DD) yang dianggap tidak adil dan tidak tepat sasaran dalam proses pendistribusiannya, hal itu diungkapkan dua warga tersebut pada LSM-GEMPUR di Stabat-Langkat dan dilansir oleh salah satu media online terbitan Bandung, (24/6/2022) yang lalu.

Namun Kepala Desa Cinta Raja Suratno yang mengayomi hampir seribu jiwa dari 585 kepala keluarga (KK) di desanya tersebut belakangan ini membantah tudingan itu dan ia memastikan seluruh proses pendataan yang dilakukan perangkat desanya bagi calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2022 tersebut sudah sesuai peraturan perundang-undangan, baik dari peraturan Menteri Keuangan maupun peraturan Menteri Desa Dan Daerah Tertinggal.

“Kepala Dusun mendata dan mendeteksi warganya calon penerima BLT Desa sesuai kriteria dan peraturan yang berlaku, data itu menjadi basis pendataan BLT Desa, lalu dibawa ke musyawarah desa khusus (Musdesus) untuk verifikasi dan validasi yang melibatkan berbagai unsur mulai dari perangkat desa, kepala dusun, BPD, Babinsa, Babinkantibmas, dan Kepala Desa, selanjutnya dilakukan proses validasi dan penetapan penerima program BLT Dana Desa dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Bersama berdasarkan hasil validasi saat itu ada 76 KK warga penerima BLT Tahun 2022, kalaupun ada yang belum mendapat itu tidak masuk kriteria menurut hasil Musyawarah Desa atau tidak masuk skala prioritas kalau ada yang keberatan kita sudah arahkan untuk menanyakannya kepada kepala dusunnya masing-masing”. Jelas Kades Suratno kepada Wartawan media ini di Stabat, Senin (04/07/2022),

sementara mengenai kekecewaan dua warga tersebut yang belum dapat BLT Kades Suratno mengatakan mereka bisa saja bicara alias asal bunyi tanpa mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. “itu mungkin disebabkan miss komunikasi atau kekeliruan namun persoalan itu tidak boleh menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat, ujar Kades Suratno. (s.hs/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *