Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Teluk Bintuni Menargetkan Waktu Dekat Akan Melakukan Pendataan Bagi Masyatakat Yang Belum Memiliki Kartu Tanda Penduduk KTP.

Juli 4, 2022

Bintuni – jurnalpolisi.id

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Teluk Bintuni Menargetkan Waktu Dekat Akan Melakukan Pemdataan Bagi Masyatakat yang belum Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Bertempat di kantor KPU SP5 Distrik Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, Senin 4/7/2022 Saat media ini mengkonfirmasi langsung BADARUDDIN. US (kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Teluk Bintuni) itu.

Badaruddin dalam keterangan menyampaikan, Berdasarkan Data Agregat jumlah penduduk yang ada di kabupaten teluk bintuni Mencapai 80 Ribuan sekian sesuai Data yang sudah di bersikan dari Pusat.

Pihaknya menambakan, sementara Data pemili KTP saat ini ketika di sandingkan Dengan pengguna Wajib KTP ada selisi bagi yang belum memiliki KTP di Perkirakan mencapai 6 – 7 Ribuan. Ketus Badaruddin.

Selian itu ia mengatakan dengan wajib KTP itu, Pihaknya berupaya melakukan penjaringan untuk memastikan masyatakat yang belum memiliki KTP agar segera Wajib KTP dalam mengenjot angka jumlah pemilih dan memastikan mereka terdaftar dalam peserta pemilu tahun 2024.

Bahwa Berdasarkan keterangan KPU tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2022 Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 48.846 Pemilih, terdiri dari Jumlah pemilih laki – laki 26.061, sementara pemilih Perempuan sebanyak 22.785 yang terdiri Dari 24 Distrik dan 117 Kampung, tersebar di 195 TPS itu, di perkirakan yang belum memiliki KTP sebanyak 6 – 7 Ribu Jiwa. Tandas Badaruddin.

Pihaknya mengatakan dirinya bersama jajaranya memiliki Sejumlah Metode, seperti menjemput Bolah, melakukan Pelayanan di Kantor, Pelayanan secara During (Online) dengan menerapkan Aplikasih perekaman Bagi Masyarakat yang belum memiliki KTP.

Ia juga berharap bagi seluruh masyarakat kabupaten teluk bintuni yang belum memiliki KTP untuk segera datang ke kantor Kependudukan dan pencatatan sipil sehingga bisa di proses KTP nya.

Sementara itu pihaknya juga mengingatkan, Bagi Masyarakat Luar yang belum mengurus Pindah domisi, segera memutasikan diri dari Alamat asal sehingga bisa terdaftar dan memiliki KTP Bintuni. Tutupnya.

(Buce Remetwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *