Diduga Rusak Lahan dan Kebun Masyarakat Dusun Tanjung Jaya, PT. IFP Dituntut 2 (Dua) Hal. Seperti Ini Tuntutannya?

Kapuas – jurnalpolisi.id

Keberadaan perusahaan PT. Industrial Forest Plantation (IFP) yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah Dusun Tanjung Jaya, Desa Murui Raya, Kec. Mantangai, Kab. Kapuas dinilai telah merugikan masyarakat khususnya masyarakat Dusun Tanjung Jaya.

Pasalnya, PT. IFP diduga telah merusak lahan serta kebun milik masyarakat Dusun Tanjung Jaya.

Mengetahui lahan serta kebun mereka dirusak, masyarakat Dusun Tanjung Jaya mengusulkan diadakannya rapat untuk menentukan sikap terkait dugaan pengerusakan lahan serta kebun milik mereka oleh PT. IFP.

Usulan untuk diadakan rapat, disepakati pada Sabtu (2/7/22) di basecamp PT. IFP.

Dalam rapat itu, turut hadir Kepala Desa Murui Raya H.Ripansyah, tokoh masyarakat Dusun Tanjung Jaya Wisto u.m, mantan Camat Mantangai Yulius yang saat ini aktif di Dewan Adat Dayak (DAD) perwakilan Kab. Kapuas, koordinator dan pimpinan rapat Suriyadie, ketua RT 02 Dusun Tanjung Jaya Giat, ketua LSM pencari fakta dan pengungkap kasus (PFPK) Kalteng M.Yunan, tokoh agama Dusun Tanjung Jaya, tokoh pemuda Dusun Tanjung Jaya yang ditunjuk oleh masyarakat dusun tanjung jaya sebagai tim mediasi.

Adapun dari pihak kepolisian, Polsek mantangai menugaskan anggota pospol bagugus Aiptu Abdul Hadi sebagai pengamanan.

Rapat itu turut juga dihadiri oleh pihak perusahaan PT. IFP yang diwakili oleh Aseng selaku asisten humas dari perusahaan.

Di dalam rapat itu, kepala desa murui raya H.Ripansyah, menerangkan bahwa rapat itu diadakan atas dasar kesepakatan masyarakat dusun tanjung jaya dan bertujuan untuk mencari penyelesaian atas dugaan pengerusakan lahan serta kebun milik mereka oleh pihak perusahaan.

Dirinya melanjutkan, masyarakat Dusun Tanjung Jaya menginginkan pihak perusahaan untuk secepat mungkin mengambil keputusan agar permasalahan itu segera terselesaikan.

“Saya selaku kades murui raya menginginkan permasalahan ini diselesaikan dengan cara yang baik-baik”. Ujar kades kepada Aseng, Sabtu (2/7/22)

Kades melanjutkan, masyarakat Dusun Tanjung Jaya juga telah membuat kesepakatan berupa tuntutan yang tertuang didalam ‘surat berita acara’ yang ditandatangani oleh dirinya selaku kades, Suriyadie selaku pimpinan rapat dan Wisto u.m yang ditunjuk sebagai tokoh masyarakat Dusun Tanjung Jaya.

Adapun tuntutan masyarakat tersebut, yakni ;

1. Menolak keras kegiatan yang dilakukan PT. IFP di wilayah Dusun Tanjung Jaya yang sangat merugikan masyarakat Dusun Tanjung jJya.

2. Meminta agar kegiatan perusahaan di wilayah Dusun Tanjung Jaya untuk sementara dihentikan, sebelum adanya kesepakatan dengan masyarakat Dusun Tanjung Jaya.

“Saya berharap agar tuntutan dari masyarakat ini diterima dan dipelajari dulu oleh pak Aseng. Kemudian, mohon nanti dikoordinasikan dengan pimpinannya pak Aseng,” ucap kades murui raya itu kepada Aseng.

Kades juga menegaskan agar permasalahan itu tidak diperlama dan mempersilahkan kedua belah pihak untuk menentukan tempat mediasi selanjutnya.

“Saya siap membantu,” pungkas kades.

Mendengar penyampaian kades serta tuntutan dari masyarakat itu, Aseng sempat menyampaikan rasa keberatannya terkait banyaknya masyarakat yang ikut hadir dalam rapat tersebut.

Pasalnya, informasi yang ia peroleh hanya akan ada beberapa masyarakat saja yang ikut hadir dalam rapat. Ternyata, yang hadir dalam rapat itu kurang lebih 59 orang masyarakat Dusun Tanjung Jaya.

Sehingga, hal itu membuat dirinya tidak nyaman dan menganggap rapat itu tidak sesuai prosedur.

“Kalau rapat seperti ini harusnya ada surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian”.kata Aseng dalam rapat.

Mendengar perkataan itu, Suriyadie selaku koordinator sekaligus pimpinan rapat menjelaskan bahwa masyarakat yang hadir itu adalah masyarakat yang lahannya dirusak oleh pihak perusahaan.

“Masyarakat yang hidup ini adalah masyarakat yang lahannya dirusak oleh pihak perusahaan pak Aseng,” kata Suriyadie kepada Aseng.

Mendengar penjelasan Suriyadie itu, Aseng pun memilih untuk tidak melanjutkan perkataannya.

Aseng pun diminta untuk menerima surat tuntutan dari masyarakat itu dan mendesak agar pihak perusahaan secepat mungkin memberikan keputusan.

Aseng mengakui bahwa dirinya tidak punya hak untuk mengambil keputusan. Sehingga, dia meminta kepada masyarakat untuk memberikan waktu untuk dirinya menyampaikan kepada pimpinannya terkait tuntutan masyarakat itu.

“Karena saya tidak bisa mengambil keputusan maka surat ini saya sampaikan terlebih dahulu ke pimpinan perusahaan di Balikpapan, Kaltim,” terang Aseng kepada semua masyarakat yang hadir dalam rapat.

Selanjutnya, Suriyadie meminta agar semua masyarakat yang hadir termasuk aseng untuk turun ke lapangan guna memastikan kebenaran atas dugaan rusaknya lahan serta kebun masyarakat oleh pihak perusahaan.

“Dimohon kepada semua masyarakat yang hadir termasuk pak Aseng untuk kita sama-sama turun ke lapangan untuk melihat lahan serta kebun masyarakat yang sudah dirusak oleh pihak perusahaan,” imbuh Suriyadie yang akrab dipanggil pak asun itu.

Semua yang hadir termasuk Aseng sepakat untuk turun ke lapangan guna memastikan kebenaran atas rusaknya lahan serta kebun masyarakat oleh perusahaan.

Setibanya di lapangan, masyarakat dusun tanjung jaya langsung menunjukkan kepada Aseng, dimana lahan serta kebun milik mereka sudah rusak akibat alat berat milik perusahaan PT. IFP.

Kebun masyarakat itu meliputi pohon karet, pohon buah mengkahai, pohon buah tiwadak serta pohon buah rambutan.

Maka dari itu, masyarakat dusun tanjung jaya menuntut 2 (dua) hal diatas kepada pihak perusahaan.

Dari pantau media ini, terlihat ada beberapa kebun masyarakat yang sudah roboh akibat alat berat (eksavator) yang diduga milik PT. Industrial Forest Plantation (IFP) itu.

Pihak perusahan sebelumnya mengatakan bahwa kegiatan perusahaan itu dilakukan diluar lahan milik masyarakat.

Dimana, dalam rekaman percakapan antara kades murui raya dengan Aseng yang direkam oleh salah seorang warga Murui raya, Aseng mengatakan kegiatan perusahaan itu dilakukan diluar lahan milik masyarakat dengan jarak sekitar 150 m dari lahan milik masyarakat Dusun Tanjung Jaya tersebut.

Namun, dilapangan justru terlihat kegiatan perusahaan itu sudah masuk ke lahan milik masyarakat Dusun Tanjung Jaya.

(MY.99)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *