]GMPK: Desak Pemerintah Aceh Timur Surati Presiden Terkait Penolakan HGU PT Bumi Flora Oleh 10 Warga Desa.
ACEH TIMUR – jurnalpolisi.id
Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mendesak Pemerintah Aceh Timur dan Aceh turun tangan guna menangani serta menyelesaikan permasalahan antara masyarakat di sepuluh Desa yang ada di 6 Jecamatan dengan PT. Bumi Flora dalam wilayah hukum Aceh Timur.
Khaidir S.H selaku ketua
Ketua Gerakan Masyarakat Perangi korupsi (GMPK) yang merupakan wadah berbadan hukum perkumpulan atau sebuah wadah organisasi masyarakat dalam mengawal dan mewakili kepentingan serta memperjuangkan hak-hak masyarakat memperoleh kesejahteraan khususnya di kabupaten Aceh Timur.
“Protes terhadap PT. Bumi Flora terus terulang dan terulang kembali oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Pemerintah Aceh Dan DPRA harus turun tangan guna menyudahi kisruh sengketa lahan berujung pada penolakan warga terhadap perpanjangan HGU PT. Bumi flora,” ujar Khaidir.
Dalam hal klaim dugaan penyerobotan tanah yang berujung penolakan masyarakat, Khaidir S.H sangat berharap pemerintah Aceh Timur dan Aceh harus membela kepentingan dan kesejahteraan warga karena itu merupakan kewajiban pemerintah sesuai UUD.
“Kami mendesak pemerintah Aceh Timur memberikan dukungan moral, hukum, bimbingan serta menyurati Menteri ATR/BPN serta membentuk Tim pansus terkait PT. Bumi Flora dan PT. Dewi Kencana Semesta demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat lingkar Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut,” demikian tutup Khaidir kepada awak media.
Rbn