Berujung Janji Yang Tak Datang Jua, Warga Masyarakat Revolusioner Berlomba Lomba Menangkap Ikan dan Menanam Pohon Pisang Di Jalan Ahmad Yani/Desa Layansari.

Cilacap-jurnalpolisi.id

Puluhan warga masyarakat beserta Pemuda karang Taruna Putra Wungureja Orasinya menggelar sebar ikan dan belut, di jalan Ahmad Yani letaknya Desa Layangsari Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap (Jawa Tenggah), Rabu (29/6/22).

Pemuda Karang Taruna warga masyarakat (pendemo) meminta dari infrastruktur pembangunan jalan yang sudah tidak layaknya, Status jalan Ahmad Yani letaknya di Desa Layangsari, kurang perhatian pihak terkait akhirnya warga masyarakat berboyong boyong menuju jalan Ahmad Yani tempatnya desa Layangsari ujuk rasa terkait peningkatan infrastruktur pembangunan jalan yang sudah tidak layak untuk dilintasi. Dari warga masyarakat orasinya menuntut pihak terkait untuk segera adakan perbaikan jalan tersebut, karena jalan tersebut merupakan satu satunya akses jalan warga menuju akses perekonomian, akses pendidikan, dan akses pertanian disamping akses lintas warga untuk menuju kantor Desa, kantor Kecamatan dan perkotaan menuju pasar Gandrungmangu. Yang saat ini belum ada tanggapan/kepastian serius dari pihak BBWS untuk diperbaikan jalan tersebut, “pintanya.

Menurut Saepul Hamzah (ketua karangtarun) menyampaikan ke awak media, ” Dari sekian tahun lamanya bahwa terkait jalan Ahmad Yani secara legal pormal belum jelas legalitasnya, dari hasil audensi dari tingkat DPRD Kabupaten Cilacap di dampingi beberapa dinas terkait namun hasilnya bahwa jalan Ahmad Yani tersebut berkerucut ke BBWS, ujarnya.

Tambahnya di waktu yang sama Saepul Hamzah menjelaskan, “Hasil kroscek dari pihak BBWS secara lisan bahwa jalan yang dimaksud adalah jalan BBWS dan pihak BBWS berjanji akan mengeluarkan formalnya, namun sampai saat ini belum ada legalitas yang tertulis dari pihak BBWS. “Jelasnya.

Riyadi warga setempat saat di konfirmasi awak media, “Jarak jalan yang di tempuh star dari stasiun Gandrung manggu ke arah timur sampai perbatasan desa Layansari sekitar 3.km dan sisa dari itu warga masyarakat tidak mengetahui jalan yang di maksud itu milik siapa, waktu itu dari anggota DPRD Kabupaten Cilacap (Jawa Tenggah) sempat menghubungi langsung ke pihak BBWS yang bertepatan di Banjar Negara (Jawa Barat), menanyakan status jalan dan kondisi jalan tersebut yang terletak di sebelah irigasi dan kali letaknya di jalan Ahmad Yani wilayah Desa Layansari, Sempat di telpon oleh pihak anggota DPRD Cilacap pihak BBWS namun pihak BBWS sorenya turun ke lokasi mengkroscek lokasih tersebut dan hasilnya jawab pihak BBWS, “akan di kroscek lebih lanjut terkait kebenarannya atas lokasih tersebut milik BBWS atau tidaknya dan akan memberi kabar secepat mungkin untuk di ketahui oleh masyarakat setempat. Untuk sementara ini pihak BBWS secara lisan mengatakan kepada warga masyarakat, ” Bahwa lokasih tersebut sebagian dari aset milik BBWS, dan beberapa Minggu kemudian warga masyarakat termasuk karangtaruna menyempatkan waktu untuk berkunjung ke kantor BBWS namun mendapatkan jawaban sama, secara lisan, “Bahwa jalan itu sebagian aset dari pada BBWS dan masyarakat karangtaruna di janjikan untuk menunggu hasil lebih lanjut dan secepatnya akan diberikan surat legal atau surat tertulis dari pihak BBWS, akan tetapi sampai detik ini pun belum ada kabar untuk bukti tertulis yang legal, “jelasnya.

Berujung dari janji yang tak sampai, warga masyarakat masih bertanda tanya karena sampai saat ini legalitas jalan Ahmad Yani tersebut masih belum jelas legalitasnya (belum tertulis) Hinga dari pihak warga masyarakat mengelar Demotrasi dalam orasinya warga penyebarkan 2kg ikan lele dan 2kg belut di jalan Ahmad Yani yang terletak di desa Layansari disamping menanam pohon pisang di tengah jalan dengan bertulisan sebuah ucapan protes ke pemerintah setempat.

(Rina.$/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *