Tiga Pelaku Diduga Korupsi PNPM Rimbo Bujang, Ditahan Kejari Tebo
TEBO – jurnalpolisi.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan Kasus Korupsi PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Kamis (30/06/2022).
Fenomena di lokasi Kantor Kejaksaan Negeri Tebo tanpak tiga orang tersangka satunya adakah wanita, digiring oleh petugas Kejaksaan menuju mobil tahanan menuju ke Lapas Kelas II Muara Tebo.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo
Wawan Kurniawan saat dikonfirmssi awak media menuturkan, pihaknya membenarkan telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Simpan Pinjam PNPM Rimbo Bujang tahun 2003/2014.
” Memang benar hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti setelah itu kita lakukan penahan terhadap tiga tersangka Erni Ernawati, Barokah dan Sardi. Terkait kerugian negara Rp 747.000.000 (Tujuh ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
” Pelaku atau Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dengan ancaman kurungan 4 tahun sampai 20 tahun, UU pidana korupsi subsider pasal 3 dengan ancaman kurungan minimal 1 tahun maksimal 20 tahun. ” Titup Kasi Pidsus Kejari Wawan Kurniawan. (mides)