Rakyat Jambi Aidil Fitri Minta Kepada Presiden Agar PTPN VI Berperan Besar Untuk Peningkatan Ekonomi Rakyat
Juni 28, 2022
Jambi – jurnalpolisi.id
Dengan keluarnya Undang-Undang perkebunan nomor 39 Tahun 2014 memberikan angin segar bagi masyarakat disekitar perusahaan, kewajiban 20% yang diamanatkan terhadap pelaksanaanUndang-Undang tersebut hanya menjadi wacana yang tidak relevan dengan situasi masyarakat di sekitar perkebunan.
Aidil mengatakan kalau kita lihat fakta nya petani di Jambi sendiri, pengelolaan perkebunan Nasional dikelola oleh BUMN melalui PT.PN VI, banyaknya kebun-kebun yang dikelola PT.PN VI sampai saat ini tidak melakukan Pola Tanaman rakyat salah satunya Bukit Kausar.
PT. Bukit Kausar yang memiliki 3 HGU dan salah satunya SK 18/HGU/BPN/1995 dengan luas 1.000 Hektare diwilayah renah mendaluh kabupaten Tanjung Jabung Barat akan berakhir pada Tahun 2025 yang telah di akuisisi oleh PT.PN VI pada tahun 2012 sampai saat ini juga tidak melakukan amanat Undang-Undang 39 Tahun 2014 tersebut.
Selain Undang-Undang 39 Tahun 2014 ada beberapa aturan pendukung lainnya tentang pelaksanaan tanaman rakyat yaitu :
1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
2. Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang No 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 tentang Pelaksanaan kewajiban Perusahaan dalam fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat.
3. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021
tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan,Hak Atas Tanah ,Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Pasal 27 huruf i. Aidil fitri yang juga ketua Umum DPP LPI Tipikor RI dari hasil investigasi anggota lpi Tipikor dari sabang sampai Merauke yang ada wilayah kerja PTPN hampir sama pelakunya Maka untuk itu Presiden RI Joko Widodo sebagai mandataris Rakyat harus tahu hal supaya bisa memerintah kan kepada Menterinya yang Terkait agar menjalankan UU dan peraturan tersebut tujuan nya agar percepatan kesejahteraan rakyat cepat terwujud sesuai dgn keinginan luhur para Pendiri NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD’45. imbuhnya.
(Red)