Merendahkan Martabat Pengacara, RH Secara Resmi Dilaporkan ke Polres Teluk Bintuni.

Juni 25, 2022

Bintuni –  jurnalpolisi.id

RH Kembali berulah. Kami YLBH Sisar Matiti pada Tanggal 25/00/2022 dilaporkan ke Wilayah Hukum Polres Teluk Bintuni melalui Laporan Polisi LP/B/105/VI/2022/SPKT/Res-Teluk Bintuni/Papua barat tanggal 25/ Juni 2022 langka itu kami ambil karena dianggap telah menghina profesi pengacara melalui akun WA Grup Bintuni Membangun.

Dalam postingan WA Grup Bintuni Membangun , RH membuat sebuah tulisan yang ditujukan kepada salah satu postingan dari “Yohanes Akwan” yang saat ini tengah berseteru berdebat terkait rencana Menteri Investasi yang ingin memindahkan pabrik pupuk dari Onar Teluk Bintuni Ke Fakfak.

Berikut Kutipan isi Postingan Risiat Hamberi “Jangan biarkan ruang publik kita diisi narasi”sampah” dari orang yg mengaku SBG advokad untuk sekedar populer dgn over publikasi dlm penahanan perkaranya.Kode etik advokad indonesia pasal 8 ( f). Menegaskan; advokad tidak dibenarkan melalui media massa mencari publisitas bagi dirinya dan / atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan tindakannya sbg advokad mengenai perkara yg sedang atau telah ditanganinya kecuali apabila keterangan2 yang diberikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip2 hukum wajib di perjuangkan oleh setiap advokad.(STG)”

Menurut keterangan Persnya Akwan menjelaskan “RH tidak mengerti dengan kutipan pernyataan itu, Aritnya itu adalah pernyataan dari Mantan Sekjen Sekjen..PERADI DI BAHWA KEPEMIMPINAN Luhut Pangaribuan. Dan Pak STG (Sugen Teguh Santoso) adalah sekjennya waktu itu

yang menegur advokat agar memahami UU advokat sebagai kode etik profesi, artinya pernyataan itu memiliki koreksi yang di pahami oleh pengacara dalam menjalankan tugas yang di kontrol oleh Etika Profesi.

Namun kami mengetahui ucapan tersebut dibagi oleh Risiat Hamberi yang adalah ASN pada Lingkup Pemerintah Teluk Bintuni tidak wajar harusenyebar pernyataan itu, sehingga sebagai Direktur YLBH Sisar Matiti kami akan membelah Kehormatan Profesi dan sudah mengabil langka melaporkan yang bersangkutan ke polisi.

“Hari ini pengaduan Resmi Oleh Pihaknya telah di terima oleh Polres Teluk Bintuni untuk dugaan pidana penyerangan kehormatan profesi advokat yang diduga dilakukan oleh RH.

Akwan menambakan dalam junto pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dia menghina mengatakan advokat mengeluarkan pernyataan sampah
“Suatu penghinaan terhadap profesi advokat, padahal kita dalam menjalankan tugas dilindungi oleh undang-undang bertindak atas nama klien dengan beritikad baik tapi hanya seorang PNS Baru lolos pengangkatan bisa semena-mena,” tegas Akwan

Selain itu Akwan juga menuturkan, Dan hal ini juga merupakan bentuk defamation merupakan perbuatan yang merusak atau membahayakan reputasi seseorang dengan pernyataan palsu dan jahat. Istilah tersebut merupakan istilah komprehensif dari fitnah. Pencemaran nama baik menurut Oemar Seno Adji merupakan suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of goede naam). Salah satu bentuk pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis dengan menuduhkan sesuatu hal.

Akwan berharap agar yang bersangkutan segera di pangil diperiksa untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya yang kami duga telah merendahkan profesi advokat. Tutup Akwan .

(Buce Remetwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *