Tangkap Ikan dengan Setrum, Warga Kuwarasan Ditemukan Meninggal Dunia
Kebumen -jurnalpolisi.id
Selain dilarang karena melanggar Undang-Undang, penggunaan alat setrum untuk menangkap ikan juga berbahaya dan berakibat fatal.
Baru saja terjadi, seorang penangkap ikan menggunakan alat setrum dilaporkan meninggal dunia, Jumat (24/6).
Korban, Miftakhurrohman (21) warga Desa Pondokgebangsari, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, dilaporkan meninggal dunia saat menangkap ikan di sungai Karangmalang, desa tempat tinggalnya.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar saat bersepeda.
“Awalnya salah satu saksi melihat korban sudah tergeletak dengan posisi tengkurap di aliran sungai. Tak jauh dari tubuh korban ditemukan mesin setrum ikan lengkap dengan accu yang dirakit sedemikianrupa,” jelas Aiptu Catur.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kuwarasan, diduga kuat korban tersetrum listrik dari alat yang dibawanya.
Keterangan ini diperkuat dari hasil pemeriksaan Tim Medis dari Bidan desa setempat yang juga ikut memeriksa korban.
Lanjut Aiptu Catur, larangan menggunakan setrum dalam menangkap ikan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
“Jadi selain membahayakan, menangkap ikan dengan alat setrum juga melanggar hukum,” katanya.
Adanya hal itu Aiptu Catur mengimbau agar warga masyarakatnya menghentikan penggunaan alat setrum saat menangkap ikan.
Jika ditemui ada warga yang melakukan tangkap ikan menggunakan alat setrum agar segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat.
( Arif JPN )