Proyek Normalisasi Di Desa Kandangan Harus Jalan, Dinas PU Yang Paham Kades Hanya Pemohon

Batu Bara – jurnalpolisi.id

Terkait kisruhnya Normalisasi dari Dusun X ke Dusun I, Desa Kandangan, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara. Kepala Desa (Kades) Kandangan, terus berupaya menemukan solusi yang terbaik.

“Normalisasi bukan kemauan pribadi. Itu semua kami lakukan merespon jeritan warga yang tinggal di Dusun X Pulau Rotan karena banjir.” Kata Kades Kandangan Suratmen, sesudah musyawarah normalisasi di Aula Kantornya, Jum,at (24/6/2022).

Menurut Suratmen, kisruhnya akan dilaksanakan normalisasi lanjutan itu berawal, adanya seorang warga yang tidak setuju mengaku kalau lahan yang akan dinormalisasi itu adalah miliknya.

“Sunggupun demikian kondisinya, kita akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencari jalan keluar atau solusi terbaik, agar tidak ada kesan karena normalisasi tersebut warga terzolimi, sebab kita semua bersaudara.” Jelas Suratmen.

Suratmen melanjutkan, untuk tidak terjadi gesekan – gesekan yang akhirnya dapat memercikkan api kemarahan sebagian warga, dirinya terus melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak.

“Kita terus berkomunikasi dengan Dinas PU Kabupaten Batu Bara, Camat, BPN dan yang kiri – kira kita anggap penting, agar kegiatan normalisasi itu dapat berjalan lancar.” Paparnya dengan penuh canda dan tawa sebagai watak dan sikap sehari – harinya.

Sementara normalisasi itu akan dilaksanakan merupakan respon dari jeritan warga yang berdomisili di Dusun X Pulau Rotan, bukan kemauan dan kepentingan pribadi kita.

“Dasar melakukan normalisasi itu, karena kalau musim penghujan warga setempat sering kebanjiran dan sangat menghambat aktifitas mereka sehari – hari, yang lebih miris lagi anak – anak sekolah terkadang harus libur.” Katanya.

Masih kata Suratmen, persoalan lahan yang terganggu akibat normalisasi itu, kalau warga mendapatkan ganti rugi ya ! Kitapun ikut senang ada incom bagi warga.

“Namun kalaulah memang itu tanah negara, apakah mungkin negara membayari tanah negara, kan aneh. Yang pastinya dahulu itu saluran buangan air sungai, mau namanya sungai ataupun parit.

Sambungnya lagi, kalau untuk menjabarkan apa yang dimaksud sungai, parit, berapa kedalam, berapa lebar dan bagaimana RAB nya, kalau menurut kita itu rananya PU, sementara Kades hanya sebatas permohonan, kemudian menjembatani antara warga dengan instansi pemerintah dan lainnya.

Memang yang kita mohon sekitar 1 KM, kalau dijawab atau dikerjakan 3 sampai 4 KM ya ! Kita senang sekali, sebab yang akan dikerjakan itu juga untuk masyarakat dan tanah negara bukan milik pribadi.” Tegas Suratmen sambil melangkah keluar dari Kantornya.

Selain itu, oknum dari Dinas PU Kabupaten Batu Bara, juga turut menegaskan kalau itu memang positif (saluran itu memang pekerjaan PU). “Kami akan segera melaksanakan normalisasi tersebut. Kata perwakilan dari Dinas PU singkat. (Suryono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *