Diduga Rencana Pemindahan Pabrik Pupuk Kaltim Ke Fak – Fak Ada Unsur Kepentingan Mentri Investasi .

Bintuni – jurnalpolisi.id

Rencana Pembangunan pabrik pupuk Kaltim di Onar Dsitrik Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni bukan kemauan pemerintah daerah tapi atas kemauan pemerintah pusat yang dituangkan dalam Peraturan Presiden.

Sehingga seandainya rencana pemindahan pabrik ini terlaksana,maka Menteri Investasi Republik Indonesia akan digugat,apalagi pemerintah daerah pada tahun 2022 telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk pembebasan kawasan industri di Onar

Hal ini ditegskan Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni,Yohanis Akwan kepada media di Bintuni ,Kamis(23/6/2022).Pernyataan ini sekaligus mengkonter pernyataan Menteri Investasi RI,Bahlil Lahadalia saat sambutanya di acara pembukaan rapat Koordinasi Investasi Penanaman Modal PTSP se-Papua Barat di Swiss Bell Hotel Manokwari,Rabu(15/6/2022) lalu.

Dalam keterangan Persnya Akwan menegaskan, relokasi anggaran untuk pembebasan lahan sudah jelas sehingga nantinya ada konsekwensi ketika kawasan industri ini dipindahkan, ia menjelaskan secara materil masyarakat Bintuni mengalami kerugian, melalui sidang anggaran. sudah dialokasikan untuk pembebasan kawasan sesuai semangat pemerintah pusat yang secara gencarnya mendorong terlaksananya kawasan industri di Onar. Ketusnya.

Selain itu dirinya menambakan “Saya kira sudah cukup kita main wayang di tanah Papua,karena orang Papua sudah cerdas,maka sudah saatnya kita berbicara transparansi,adil dan merata di tanah Papua.

Dirinya menilai diduga mentri Investasi sengaja meu mengadu domba kepentingan di dua daerah kabupaten dan masyarakat adat kedua kabupaten ini.Sehingga pernyataan Menteri Investasi kami anggap prematur dan tidak memahami apa yang sudah menjadi keptusan Perpres”tegas Anis Akwan.

Selain itu Ia juga menduga kedatangan Menteri Investasi di Manokwari baru baru ini bukan mewakili Negara.Karena kalau beliau mewakili Negara pasti mengerti etika komunikasi dalam birokrasi.

Bukan hanya itu Dalam keterangan persnya Akwan juga menyebutkan, Menteri Perekonomian,Airlangga Hartarto juga sudah menegaskan pemerintah daerah harus mendukung program strategis nasional di Bintuni, Dan dihadapan Menteri Perekonomian waktu itu Bupati Teluk Bintuni siap mengamankan proyek nasional ini. ” Nah, jika dibilang pelabuhan tidak layak, makan kami tegaskan bahwa, kami pernah berada dalam tim survei, jika dibilang dangkal Air laut itu tidak benar. Uangkap Akwan

Untuk itu sekali lagi ia tegaskan bahwa, selagi Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 109 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategi nasional belum dicabut maka pemerintah daerah memiliki legal standing untuk mempertahankan proyek ini. Tutup Akwan

(Buce Remetwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *