Proyek PU Saluran Buangan Air di Desa Kandangan Dususn I Sudah Mati Tidak Berfungsi Tanami Sawit, Mau Normalisasi Minta Ganti Rugi
Juni 23, 2022
Batu Bara – jurnalpolisi.id
Lucu ! Yang terjadi di Dusun I Bukit Tujuh, Desa Kandangan, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara. Salah perhitungan, diduga proyek PU Saluran Pembuangan air sungai sudah mati tidak berpungsi, lalu ditanami pohon sawit. Ketika akan dinormalisasi minta ganti rugi, merasa milik pribadi.
“Proyek PJKA saja ada ganti ruginya mana bisa gitu-gitu saja,” Kata yang mengaku pemilik tanah berinisial (SM) warga setempat, saat dihubungi melalui handphone. Senin (20/6/2022) sekitar pukul 15.25 WIB.
Menurut sejumlah informasi masyarakat Desa Kandangan, bahwa mereka tahu kalau dahulunya di Desa Kandangan dari bendungan Dusun X Pulau Rotan terus kebawa sampai Desa Aek Nauli lalu ke Pugurawan dan sampai kelaut, itu memang proyek PU Kabupaten.
“Yang mengherankan dan lucu. Saat akan dilakukan normalisasi saluran buangan air tersebut, ada warga yang meminta ganti rugi dan mengklaim kalau saluran pembuangan dan benteng menjadi milik pribadi sesuai surat yang dimiliki nya,” kata sumber masih warga setempat.
Sumber juga menyampaikan, bahwa saat musim penghujan warga Desa Kandangan yang berdomisili di Dusun X Pulau Rotan, kondisinya sangat menyedihkan dan memprihatinkan.
Karena rangkaian peristiwa saat penghujan antara lain, banjir di perumahan warga, jalan hampir tidak kelihatan karena genangan air banjir, sulitnya warga melintas untuk mencari nafkah dan lebih fatal lagi terhambatnya anak – anak yang mau berangkat ke sekolah .
Selanjutnya dalam kondisi tersebut. Sumber meminta kepada pemerintah, khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara, untuk segera mengatasi banjir yang akan berdampak lebih luas lagi sebelum datang musim penghujan berikutnya.
“Sebab banjir dikala musim penghujan selalu ada di Desa Kandangan khususnya di Dusun X Pulau Rotan, sederhananya antara lain, tidak lancarnya saluran pembuangan dari bendungan Pulau Rotan dan tersumbat di Dusun I tersebut.
“Kemudian saluran yang tersumbat di Dusun I inilah yang terus Ke Desa Aek Nauli, Desa Sidomulyo, kemudian Kelurahan Pangkalan Dodek dan terus ke laut”.
“Kalau harapan warga tersebut telah disahuti oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara, sekitar tahun 2020, dan dilaksanakanlah normalisasi tetapi tidak dapat berjalan seperti yang diharapkan, sebab ada oknum yang menggalkan,” papar sumber dengan wajah sedikit kecewa.
Sementara saat dihubungi, SM mengatakan kalau tanah tersebut memang miliknya sesuai surat tahun 1975.
“Sedangkan PJKA saja ada ganti ruginya, mana bisa gitu – gitu aja. Karena dulu judulnya normalisasi tetapi berubah mau membuat jalan baru,” tegas SM.
Kemudian SM jug tahu kalau memang itu saluran pembuangan dari dusun X Pulau Rotan menuju Dusun I. Namun saat ditanya mengapa saluran pembuangan air ditanami pohon sawit? Jawabnya.
“Saya tanami pohon sawit karena itu sudah mati dan tidak berjalan lagi. Saya bukan menghalangi tapi mana ganti ruginya, karena masyarakat dulunya tidak ada yang menyerahkan tanah itu ke PU,” Jelasnya sambil mengatakan jangan saya saja yang dijelek-jelekan.
Selain itu, menurut informasi beredar dari sejumlah rekan-rekan wartawan dan juga lewat pemberitaan, bahwa SM meminta ganti rugi sebesar Rp. 500 ribu/meter dengan ukuran 8 meter X 50 meter.
Masih kata sumber lagi, kalau saluran buangan air itu ada benteng sebelah kiri dan sebelah kanan statusnya memang itu bagian dari saluran pembuangan, lebih tegasnya itu milik negara.
“Untuk apa kita ngotot melawan negara dengan menguasainya secara pribadi,” papar Sumber mengakhiri.
Sementara dari pantauan dilapangan, tampak pohon sawit ditengah saluran pembuangan air yang diduga sengaja ditanam, terindikasi dimiliki secara pribadi oleh SM.
(Suryono)