Seorang Menantu Terlilit Hutang, Berseteru Dengan Mertua

Cilacap – jurnalpolisi.id

Ironisnya, berinisial Wb (menantu) yang ingin menghendaki membukak usaha pengolahan gula merah, karena kurangnya modal akhirnya Wb minta pendapat kepada Hs (mertua) segaligus Ijin meminjam sertifikat rumah untuk jaminan pinjaman uang ke Bank nominalnya Rp. 500,000.000,- (lima ratus juta rupiah) tempo kurun waktu lima tahun. Dan ada apa dibalik itu, di kemudian hari dalam perjalanan waktu Wb berpindah tempat merahi pengelolah gula merahnya di rumah ibu kandungnya tanpa ijin Hs (mertua).

Saat awak media bersilaturahim ke rumah Hs (mertua) lalu Hs menuturkan, “Diawali dalam rembukan keluarga ada perjanjian, saat ingin mendirikan usaha sekaligus meminjam sertifikat rumah, niatnya ingin bukak usaha bersama di rumah Hs (mertua) agar bisa kumpul bersama anak istri, akan tetapi dalam perjalanan waktu Wb malah berpindah tempat mendirikan usaha sendiri di rumah ibu kandungnya sampai meninggalkan kedua anak dan istrinya dirumah Hs (orang tua istri),” ungkap Hs.

Diwaktu yang sama Hs (mertua) menambahi cerita tentang kekecewaan dirinya terhadap mantunya Wb, “Dimulai dari pindah tempat tanpa ijin sampai kedua anak dan istrinya diabaikan, di tambah lagi saat Hs kedatangan Surat Penagihan bank yang ketiga kalinya ke alamat rumah Hs, yang sifatnya teguran tunggakan angsuran bank, karena dua bulan belum dibayar (macet),” ungkap Hs.

Dari pokok permasalahan yang bertubi tubi, Hinga membuat Hs semangkin kecewa dan marah besar terhadap mantunya Wb, namun diposisi itu mereka masih ada kesabaran Hs (Mertua) berserta Km (Paman) sempat menuturkan ke awak media, “Pintu untuk Wb masih terbuka untuk kembali memandang kasihan dengan istri dan anak anaknya yang terpisah dengan seorang Wb (ayah) dan dipersilahkan melanjutkan usaha nya kembali tempatnya dirumah Hs (mertua), tujuan saya itu baik karena tidak menginginkan rumah tangga anak saya hancur dan anak anak mereka juga akan menjadi korban, ” jelasnya.

Diwaktu yang sama awak media bersilaturahim bertemu Wb di kantor Polsek Cinyawang, “Wb bercerita tentang kronologi pokok permasalahan tersebut, “Setahun yang lalu bisnis saya allhamdullilah berjalan lancar dan alhamdullilah juga bisa mengangsur rutin ke pihak Bank… selama 12 bulan, namun di diperjalanannya waktu diposisi usaha saya sedang mengalami kekolepan maka dari stuasi itu lah angsuran bank saya pun ikut terhambat sehingga mengalami dua bulan tunggakan angsuran yang belum bisa saya terbayar,” ungkap.

Ironisnya Hs (mertua) sempat panik dan merasa takut saat Wb pergi tanpa pamit meninggalkan rumah Hs (mertua) hingga melelaikan dua anak dan istri disamping kaitan sertifikat yang dipinjam untuk jaminan di bank yang posisi saat ini sedang menunggak dua bulan.

(Syai/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *