Ungkapan Tulus Kades Tegalsari Kepada Presiden Jokowi saat Pelatihan Puldatan
Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Keabsahan kepemilikan tanah bagi pemiliknya tentulah menjadi keinginan mayoritas masyarakat karena selain berkekuatan hukum, juga agar aman menjadi klaim hak kepemilikan tanah miliknya. Maka dari itu tak heran jika antusias warga yang ingin mengurus sertifikat tanah sangat tinggi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Akan tetapi dalam kepengurusan PTSL tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Tentu saja ada mekanisme dan tahapan yang harus diperhatikan, mengingat problem terkait tanah amatlah rawan meskipun perihal cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL tertera dalam unggahan resmi Kementerian ART/BPN.
Karena proses pendaftaran tanah harus melalui Kepala Desa dan Kantor Pertanahan setempat, masyarakat harus bertanya kepada Kepala Desa untuk memastikan wilayahnya termasuk lokasi di desa tersebut, serta wajib mengikuti kegiatan penyuluhan yang digelar oleh kantor pertanahan disuatu Desa maupun Kelurahan yang ditetapkan.
Kegiatan ini biasanya melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, Satgas Yuridis hingga aparatur Desa/Kelurahan atau Kecamatan maupun Pemerintah Daerah kemudian dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas.
Selain masyarakat, panitia pun juga akan mendapat pelatihan Puldatan. Disitu panitia diajarkan berbagai instrumen cara pengumpulan data baik data kualitatif maupun kuantitatif. Konsep dasar pendekatan dan tujuan penelitian menjadi analisis lanjutan.
Tak terkecuali dengan apa yang ditemui awak media di Balai Kantor Desa Tegalsari pada 21 Juni 2022. Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi juga melaksanakan giat pelatihan Puldatan kepada seluruh Panitia PTSL Desa Tegalsari.
Melalui Kepala Desanya Bernama Boniran,tim media Berhasil mewawancarai di Kantor Desanya.
Boniran mengatakan “Alhamdulillah Tegalsari tahun ini mendapatkan kuota PTSL, sebenarnya kami sudah mendaftarkan sejak 2019 sehingga tahapan yang kami lakukan adalah membentuk panitia Puldatan berjumlah 10 orang. Setelah itu kami melakukan pengumuman kepada masyarakat agar semua warga yang mempunyai tanah di Tegalsari yang belum bersertifikat supaya pendaftaran melalui PTSL dan sampai sekarang yang mendaftarkan dan terdaftar sudah 5400 objek dan setelah itu selama tujuh hari ada penyuluhan dari BPN kepada Pemohon. Alhamdulillah berjalan lancar, insyaallah pemohon sudah paham. Saat ini giliran penyuluhan kepada panitia puldatanya agar betul-betul tahu mekanismenya”.
Masih kata Boniran “Tentunya Pemerintah Desa Tegalsari mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah pusat dan kepada Presiden Jokowi, karena baru era pak Jokowi ini yang meluncurkan program PTSL. Tentunya sangat membantu masyarakat karena biayanya murah, cepat dan dijamin asli. Pesan saya kepada masyarakat jangan sampai kesempatan ini disia-siakan, jika sudah jadi sertifikat kepemilikan supaya disimpan baik-baik menjadi barang bukti kepemilikan yang otentik menurut informasi yang saya dengar kiranya akhir Desember insyaallah sudah selesai semua,” pungkasnya.
(Joko)