Panggung Rakyat Pulo Padang Melawan mengalirkan energi semangat perjuangan masyarakat Pulo Padang

Labuhan batu  – jurnalpolisi.id

Puisi dan lagu di Panggung Rakyat Pulo Padang melawan memiliki energi yang mampu menumbuhkan semangat perjuangan Posko Perlawanan kepada PT Pulo Padang Sawit Permai Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan batu, terlebih jika untaian syair puisi dan lagu-lagu yang disampaikan tentang kesewenang-wenangan Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai berdiri diduga melanggar regulasi yang ada sehingga menimbulkan dampak yang tidak baik bagi kelanjutan hidup masyarakat Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan batu, 18/06/2022

Pertunjukan yang dibalut dengan tata artistik, menghidupkan suasana dan atmosfer panggung.

Dedi Halomoan Rambe dan Julpan Rambe membangkitkan semangat Posko Perlawanan Rakyat kepada PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) yang diduga ilegal itu membawakan lagu Bongkar, sehingga yang hadir ikut bernyanyi bersama pada pertunjukkan itu.

M.Qurudi sebagai pengarah acara menyampaikan pada kesempatan itu, lewat seni kita juga bisa menyampaikan kritik, protes, dan perlawanan terhadap PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP)

” Saudara-saudara lewat seni juga merupakan salah satu cara menyampaikan protes dan perlawanan terhadap ketidak Adilan” ungkap M.Qurudi

Dalam pertunjukan malam itu, para penampil membacakan puisi kritikan kepada sikap Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai yang di paksakan berdiri walaupun mengangkangi regulasi yang ada, dan disebut-sebut pemilik Pabrik ini adalah mantan Bupati Kabupaten Labuhan batu yang saat ini masih berada di jeruji besi karena tersandung korupsi.

Samsul Bahri Siregar alias Aton menyampaikan,

“Sebenarnya bahwa ada persoalan yang membingungkan pada Perda No.3 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhan yang diterbitkan dimasa pemerintahan kabupaten Labuhan batu Priode H.Pangonal Harahap diduga tidak mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sumatra Utara No. 188.44/594/KPTS/TAHUN 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan batu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhan batu, dan diduga banyak lagi regulasi yang mengatur tentang itu dilanggar oleh Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai”, Demikian di tuturkan Samsul Bahri alias Aton disela-sela acara Panggung Rakyat Pulo Padang melawan

Wartawati JPN
EKA HOMBING

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *