Luapkan Kekesalanya Warga Wab Ngufar Malra Palang Kantor Desa

Maluku Tenggara – jurnalpolisi.id

Warga Desa/Ohoi Wab Ngufar Kecamatan Hoat Sorbay, kabupaten Maluku Tenggara (Malra) saat ini, tengah melakukan pemalangan Kantor Desa/Ohoi

Pantauan Jurnal Polisi.id di lokasi pamalangan itu, berada tepat pada pintu depan Kantor Desa.
Mereka, warga desa menggunkaan satu lembar triplex, dua potongan kayu, dengan cara menyelipkanya.

Bukan hanya itu, selembar trimplex yang dipakukan dengan kayu rep tersebut bertuliskan ” Kantor Ohoi Wab ditutup`

Diketahui, pemalanagan itu sendiri ternyata di lakukan oeh pihak badan Saniri Ohoi Atau BSO, dewan Adat Dan para Pemuda Ohoi Wab Ngufar.

Ditemui di Desa Wab `Aleks Rahakratat yang juga merupakan ketua Badan Saniri Ohoi (BSO) membenarkan pihaknya yang melakukan pemalang Kantor Ohoi Wab Tersebut.

Menurutnya Pemalangan itu Di Lakukan, tepatnya pada Selasa`14 Juni 2022. Bersamaan dengan para Dewan Adat Dan para tokoh Pemuda Ohoi Wab ngufar

“Sebelum dilakukan pemalangan, kami melakukan rapat bersama, baik itu dewan Adat, dan tokoh pemuda,”ungkap Alex Rahakratat di Ohoi Wab Ngufar

Alex kembali menuturkan, bahwa pengambilan keputusan untuk melakukan pemalangan serta menutup akses pelayanan dikarenakan adanya persoalan adat

“Ini berkait dengan masalah Kepala Desa/Ohoi Wab Ngufar, Hensie Petrus Efruan,yang diduga melakukan Pelanggaran Adat,”ungkapnya

Menjelaskan kalau permasalahan adat itu berupa perselingkuhan yang diduga dilakukan Hensie Petrus Efruan.

“Kita tau bahwa ini adalah pelanggaran, sebagemana juga di atur dalam Perda Ohoi Nomor 03 Tentang Kepala Ohoi Atau Desa,”urainya

Adapun informasi yang berhasil dihimpun media ini, kalau permasalahan sudah terjadi dua bulan lalu.
Berdasarkan pada rapat bersama, dengan masyarakat maka keputusan yang diambil berupa Kepala Desa Wab Ngufar Hensie Petrus Efruan jelas terbukti telah membuat pelanggaran Adat, sehingga harus diberikan sangsi tegas yaitu membayar denda Adat

Bahkan tidak sampai disitu, mereka juga meminta kepada Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun, agar mengambil sikap tegas untuk mencopot jabatan Kepala Desa tersebut. Karena dianggap menyepelehkan adat

Dikatakan semua tuntutan ini telah sudah di sampaikan secara tertulis dan lisan kepada semua pihak, termasuk Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun.
Namun hingga `Senin 13 Juni 2022, tidak adanya tanggapan atau merespon balik tuntunya, maka pihaknya melakukan pemalangan Kantor Desa OhoiI Wab Ngufar saat ini.

Sementara itu ketua Dewan Adat Wab Ngufar, Pede Inuhan, bahwa tindakan yang di ambil Dewan Adat, BSO dan para Pemuda karena, perbuatan pribadi Kepala ohoi/Desa Wab Ngufar `Hensie Petrus Efruan, yang enyebabkan Sehingga Dana Desa Wab Ngufar Tahun 2022 tahap pertama, belum di cairkan.

Hal tersebut menurut `Inuhan, sehingga berdampak pada kepentingan umum.

“Banyak orang dimana pengurus dewan Adat, Staf Ohoi, dan BSO Ohoi Wab Ngufar, meminta hak mereka untuk di bayarkan,”kata Pede

Maka pihaknya meminta untuk Kepala Ohoi Wab Ngufar haruslah di ganti. Sehingga proses pemerintahan, pembangunan dan keuangan di Ohoi Wab Ngufar bisa berjalan kembali seperti Sedia kala

Inuhan mengancam, apabila tuntutan mereka
di setujui oleh Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hahubun, yaitu mencopot Kepala Ohoi Wab Ngufar `Hensie Petrus Efruan

“Tuntutan kami, jika tidak ditindaklanjuti maka jangankan Ohoi, tetapi balai Ohoi juga akan kami palang untuk selamanya,”ancam Pede Inuhan

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa/Ohoi Wab Ngufar `Hensie Petrus Efruan tidak dapat temui karena sedang melakukan aktifitasnya sebagai nelayan di laut. Serta belum adanya tanggapan dari Camat Hoat Sorbai `Ekan Refra sebagai pimpinan wilayah

Publish by (Melky-JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *