Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang Dari Toko Kelontong di Banyumas
Banyumas – jurnalpolisi.id
Ribuan butir obat terlarang disita petugas Sat Res Narkoba Polresta Banyumas dari sebuah toko kelontong yang beralamat di Desa Dukuwaluh Kec. Kembaran Kab. Banyumas, Selasa (14/06/22).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga sekitar dengan aktivitas mencurigakan di toko kelontong tersebut.
“Kami mendapatkan informasi adanya sebuah toko kelontong yang kedapatan menjual obat tanpa dilengkapi dengan ijin peredaran obat, dan ini menjadi sebuah keresahan bagi warga”, ungkap Kasat Narkoba.
Petugas kemudian menindaklanjuti dengan menggerebek lokasi dan mengamankan pelaku penjual obat tanpa ijin edar yang berinisial ZI (22) yang beralamat sesuai identitas KTP Kel. Menuasah Aron Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara Prov. Aceh.
“Dari dalam toko, petugas melakukan penggledahan dan mendapati ribuan obat dalam bentuk kemasan bertuliskan TRAMADOL HCI tablet 50 mg dan obat tablet warna kuning bertuliskan mf. Kemudian petugas membawa dan mengamankan pelaku ZI beserta barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”, ungkap Kasat Narkoba.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal dugaan adanya tindak pidana setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
Sahudin.