Berkedok Normalisasi Tanggul, Bisnis Pertambangan Pasir Ilegal Terkesan Kebal Hukum

Pasir Sakti (Lamtim) – jurnalpolisi.id

Semakin maraknya fenomena penambangan pasir ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Lampung Timur, tepatnya di Kecamatan Pasir Sakti, terkesan kebal hukum. Dari informasi awal yang diterima redaksi media nasional Jurnal Polisi Pos (JPPOS.ID) dari warga setempat terkait kegiatan pengambilan pasir secara besar-besaran di wilayah Kecamatan Pasir Sakti itu, tim media ini melakukan penelusuran ke lokasi dimaksud.

Walaupun mengalami berbagai kendala saat melakukan survey ke lokasi, namun tim media berhasil mendapatkan informasi terkait masalah itu. Hasil investigasi lapangan menemukan fakta bahwa di wilayah Kecamatan Pasir Sakti terdapat sejumlah kegiatan penambangan pasir alias Galian C yang dilakukan beberapa pihak dengan dugaan kuat BISNIS penambangan pasir ilegal berkedok normalisasi tanggul.

Kendala yang dihadapi media saat mengumpulkan keterangan dan data di wilayah operasional penambangan pasir ilegal tersebut terutama disebabkan warga sekitar sulit sekali dimintai informasi terkait adanya dugaan bisnis pasir berkedok normalisasi tanggul. Warga sekitar tanggul itu beralasan sudah bosan ditanyai oleh banyak wartawan terkait tambang pasir Galian C ilegal yang sedang viral dan sedang marak di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur ini.

Namun berkat kegigihan tim media nasional JPPOS.ID dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh redaksinya, akhirnya tim investigasi media nasional JPPOS.ID mendapatkan informasi dari beberapa narasumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan. Mereka serempak mengatakan bahwa pasir yang diangkut oleh para sopir truk dari lokasi tanggul irigasi Parit 3, Dusun Rejo Agung, Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti tersebut dibeli dengan harga Rp.450.000,- per mobil.

Setelah tim investigasi mendapatkan Informasi yang akurat maka pada hari Rabu, 15 Juni 2022, sekira pukul 14.00 wib, tim media nasional JPPOS.ID langsung turun ke lokasi tanggul yang disebutkan oleh beberapa narasumber untuk meliput dan mewawancarai orang-orang yang berada di lokasi tanggul tersebut.

Ketika tim JPPOS.ID mengucapkan salam dan memperkenalkan diri sambil meminta izin meliput kegiatan yang ada di tanggul tersebut, salah seorang yang berada di lokasi dengan sedikit suara keras melarang agar tim JPPOS.ID tidak meliput kegiatan di lokasi tersebut. “Jangan meliput di lokasi ini tanpa izin dari boss,” ujar orang tersebut.

Merespon adanya larangan meliput dari orang itu, dengan selalu mengedepankan keramahtamahan tim media nasional JPPOS.ID lalu menghampiri orang tersebut untuk berkenalan dan juga saling memberi nomer kontak. Dari perkenalan ini iketahui kemudian orang tersebut bernama MK (inisial-red).

Selanjutnya, terlihat MK menghubungi seseorang melalui panggilan HP dan selang beberapa saat MK berkata, “Ini Boss mau ngomong”, sambil menyodorkan hape-nya kepada tim media JIPPOS.ID. Saat tim menanyakan siapa Boss yang mau ngomong, MK menyebutkan nama SD (inisial-red).

Dalam obrolan melalui ponsel, SD melarang dilakukannya peliputan sebelum dirinya tiba di lokasi. “Jangan dulu meliput, tunggu saya dulu,“ ujar SD yang langsung memutuskan obrolan karena suara bisingnya alat berat yang sedang beroperasi.

Tidak berselang lama MK memberikan nomer kontak Tim JPPOS.ID kepada SD, juga memberikan nomer kontak SD pada tim media. Komunikasi berlanjut melalui percakapan chatting WA. Melalui chat WA, JPPOS.ID memperkenalkan diri serta meminta izin meliput. SD merespon dengan mengirimkan pesan suara yang intinya, kalau bisa tidak usah meliput dulu.

SD juga meminta ketemuan setelah urusannya selesai, dan berjanji akan menghubungi tim media. Namun sampai saat berita ini diturunkan, SD belum juga menghubungi redaksi JPPOS.ID, terkesan kuat menghindar untuk dimintai konfirmasi.

Saat investigasi lapangan itu, tim media nasional JPPOS.ID berhasil mewawancarai warga sekitar tanggul. “Bukan hanya sekali ini saja kejadian tanggul dikeruk dan dijual keluar, bahkan sudah ada kesepakatan bersama warga dan boss pasir ilegal untuk menghentikan kegiatan penggalian dan pengangkutan pasir secara ilegal itu, namun masih saja terjadi pengerukan pasir dengan alasan normalisasi tanggul,” aku warga yang meminta identitas mereka disamarkan.

Warga sekitar mengatakan tanggul itu milik negara maka sudah seharusnya negara mengurusnya. “Semestinya pihak negara yang mengurus tanggul itu dan menindak tegas oknum pejabat maupun sindikat penjual pasir milik negara tersebut yang diduga dilakukan secara ilegal,” ujar warga sekitar.

Sesaat sebelum meninggalkan lokasi, JPPOS.ID mengkonfirmasi ke MK soal keterangan warga tentang pasir yang diambil secara tanpa izin dan dibeli para sopir truk tersebut. MK berdalih bahwa kegiatan itu merupakan normalisasi tanggul.

“Kegiatan sekarang ini adalah kegiatan normalisasi tanggul,” kilah MK.

(TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *