Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) Bidang Penegakan Perundang – undangan Kabupaten teluk bintuni melakukan Sosialisasi tentang peraturan Bupati teluk Bintuni No 11 Tahun 2018.
BINTUNI – jurnalpolisi.id
Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) Bidang Penegakan Perundang – undangan Kabupaten teluk bintuni melakukan Sosialisasi tentang peraturan Bupati teluk Bintuni No 11 Tahun 2018, kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari.
Bertempat di Cafe Cerderwasi Kali Tubi Distrik Bintuni Barat, Kabupaten teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, Kamis 16/6/2022 Turut Hadir, Kepala Bidang penyelidikan dan Penegakan perundang undangan Kristanda Ngamelubun, Drs, Kepala seksi penegakan perundang – undangan Agustinus irio S.IP, kepala seksi Penyidikan Welem mecibaru SH. peserta Sosialisasi Cafe Cenderwasi yang berjumlah kurang lebih 65 orang.
Menurut Ngamelubun, sesuai peraturan bupati No 11 Tahun 2018 tersebut mengacu pada Pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol di Lingkup lingkup kabupaten teluk bintuni.
Bukan hanya itu ia menambakan dalam pereturan itu melibatkan empat isnstansi pemerintah daerah,partama, Satuan Polisi Pamongpraja (POL PP), Dinas Pelayanan terpadu Satu pintu (PTSP), Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Koprasi dan Ukm (Perindakop), Dinas, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA),
Merujuk dari Peraturan Bupati tersebut di lakukan untuk menjawab pengendalian dan pengawasan tentang peredaran miras (MINUMAN BERALKOHOL) yang tidak sesuai dengan PERDA itu.
Selain itu menurutnya Jenis minuman yang di konsumsi pada Cafe – cafe tersebut seperti minuman, BIR BINTANG, atau golongan minuman yang kadar alkohol di bawa 4 persen.
Ngamelubun Berharap dalam kegiatan ini dapat memberikan Solusi serta kerja sama yang baik dari Pihak pemerintah daerah dan pihak pengusaha Cafe untuk selalu tertib dan mengikuti peraturan Bupati tersebut.tutupnya.
(Buce Remetwa)