Kasus 303 bisa dibebaskan dengan penangguhan “Di dasarkan rasa kemanusiaan”
Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Berdasarkan desas desus dan isu yang berkembang dimasyarakat, serta informasi masyarakat sebut saja mister X. mengenai kasus 303 yang ditangani pihak Polsek Licin yang dimana terduga tersangka yang dimana sebelumnya kurang lebih satu minggu meringkuk di tahanan mapolsek Licin terduga tersangka diberikan penangguhan penahanan.
Berdasarkan konfirmasi pihak Media dengan Kapolsek Licin AKP. “Dalyono menjelaskan Bahwa apa yang ditangani oleh pihak Mapolsek Licin Sudah sesui Prosedur, berawal dari pengaduan masyarakat terkait perjudian atau pasal 303 pihak mapolsek Licin merespon pengaduan dan mengamankan terduga tersangka yang berjumlah 4(empat) orang, setelah berjalannya proses yang dilakukan berdasar permintaan Kepala Desa Tamansari dikarenakan para terduga tersangka yang dimana merupakan tulang punggung keluarga atas pertimbangan kemanusiaan, dan sudah dikoordinasikan dengan Mapolresta,”jelasnya. Selasa 7/6/22
Lanjut AKP dalyono, “Pihak Mapolsek untuk menangani perkara selalu koordinasi dengan pihak Mapolresta, dalam kasus inipun juga demikian, pihak Mapolsek koordinasi dan menyampaikan permintaan pihak terduga tersangka dalam hal ini Kepala Desa Tamansari yang mengajukan penangguhan penahanan dan sebagai penjamin Terhadap terduga tersangka tidak melarikan diri selama proses hukum yang berjalan,”terangnya AKP dalyono.
AKP. Dalyono juga menjelaskan. “Penangguhan penahanan tidak menghentikan proses hukumnya, proses hukum tentang kasus pasal 303 tentang perjudian yang sedang ditangani tetap berlanjut yang membedakan tersangka diluar dan wajib lapor satu minggu satu kali sampai pada waktunya disidangkan, perbedaan itu hanya rasa kemanusiaan dimana tersangka sebagai tulang punggung keluarga, anak-anak terduga masih kecil,”ucapnya.
Disisi lain AKP. dalyono menekankan ke pada jajarannya untuk percepatan prosesnya agar kasus ini cepat selesai.
AKP Dalyono juga menjelaskan. “Bahwa sebelum di setujui penangguhannya yang terpenting di masyarakat jangan sampai terjadi kegaduhan, dan Kapolsek juga menjelaskan jika nanti terjadi kegaduhan pihak mapolsek langsung memasukkan kembali terduga tersangka ditahanan dan mencabut Surat penangguhan penahanan. dasar-dasar pertimbangan dilakukan penahanan oleh Mapolsek Licin, pertimbangan kemanusiaan, diasarkan koordinasi dengan pihak mapolresta dalam hal ini kasat Reskrim, serta wakapolresta.”tuturnya.
Jika ditinjau dari pasal 31 KUHP bahwa
penangguhan penahanan ini berbeda dengan pembebasan dari tahanan, pada penangguhan penahanan, seorang tahanan masih sah dan resmi, serta masih berada dalam batas waktu penahanan yang dibenarkan undang-undang.
Namun, pelaksanaan penahanan dihentikan dengan jalan mengeluarkan tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan yang harus dipenuhi.
Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan, demikian bunyi dalam Pasal 31 KUHAP.
Dengan demikian, agar seseorang tersangka atau terdakwa mendapat penangguhan penahanan, harus ada:
Permintaan dari tersangka atau terdakwa;
Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan, ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.
Lebih jauh, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, disyaratkan ada jaminan yang bisa berupa: Pertama, jaminan uang yang diatur dalam Pasal 35. Terkait dengan besaran jumlah uang yang diajukan sebagai jaminan dalam permohonan penangguhan penahanan, tidak diatur secara rinci dalam aturan tersebut. Ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai tingkatan.
Kedua (2). Jaminan orang yang diatur dalam Pasal 36. Disebutkan dalam aturan tersebut, seseorang yang dapat dijadikan penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tahanan. Penjamin memberi pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.
Selain dengan atau tanpa jaminan uang atau orang, pun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi tersangka atau terdakwa, jika ingin penangguhan penahanan dikabulkan. Syarat penangguhan penahanan tersebut, di antaranya:
Tersangka atau terdakwa wajib lapor.
Tersangka atau terdakwa tidak keluar rumah.
Tersangka atau terdakwa tidak keluar kota.
(Boby JPN)