Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Kembali Jadi Tersangka KPK, Kasus Terbarunya Lebih Mengejutkan.

Banjarnegara – jurnalpolisi.id

Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2019-2021.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Budhi juga terlibat dalam penerimaan gratifikasi.

“Ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi,” kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Saat ini, kata dia, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Namun, Ali belum menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara, ataupun pasal yang disangkakan.

Dalam keterangannya, Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK mengharapkan partisipasi publik untuk ikut memantau dan mengawal penyidikan perkara tersebut.

Apabila masyarakat memiliki informasi mengenai perkara tersebut, ia mengimbau masyarakat untuk menghubungi tim penyidik KPK.

Budhi Jadi Tersangka Dugaan TPPU Sebelumnya, pada 15 Maret 2022, KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Yakni seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.

Penetapan Budhi sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus korupsi pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah pada tahun 2017-2018.

Selain itu, ia juga terlibat dalam penerimaan gratifikasi.

Dalam pemeriksaan Budhi, KPK menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Atas perbuatannya, pada 9 Juni lalu, Budhi Sarwono divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta.

Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

(Arif JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *