Satuan Polres Teluk Bintuni Menetapkan dua tersangka Atas dugaan penyalahgunaan penyaluran bantuan beras bansos yang bersumber dari Kementerian Sosial.

Juni 13, 2022

BINTUNI – jurnalpolisi.id

Kepolisian Resor Teluk Bintuni telah menetapkan dua orang tersangka dugaan penyalahgunaan penyaluran bantuan beras bansos yang bersumber dari Kementerian Sosial.

Adapun perkara ini sesuai dengan adanya surat laporan polisi LP. A/91/IX/2021/Papua Barat/Res Luk Bintuni/Sat Reskrim pada tanggal 9 September 2021.

“Terkait dengan perkara beras bansos yang kita tangani, kita telah menetapkan tersangka dua orang, dengan inisial DN dan JM” ungkap Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, S.I.K melalui Kasatreskrim Iptu Tomi Samuel Marbun diruang kerjanya kepada wartawan. Senin (13/6/2022).

Sambung Kasat Reskrim, dari kedua tersangka tersebut merupakan pihak ketiga dari penyaluran bantuan beras bansos tersebut, dan dikenakan pasal 2 ayat (1) kemudian pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dari aksi kedua tersangka negara dirugikan sekisar Rp 42 juta rupiah” ucap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menjelaskan secara singkat kronologi penyalahgunaan dalam pendistribusian beras bansos, waktu itu sekitar bulan Agustus 2021 lalu tersangka DN selaku koordinator dari pihak transportir PT. DNR yang bertugas mendistribusikan 5.917 karung ukuran 10 Kg bantuan sosial masa pandemi Covid-19 PPKM di wilayah Teluk Bintuni.

Kemudian tersangka DN memberikan tugas kepada tersangka JM guna mendistribusikan beras bansos tersebut ke daerah Distrik Weriagar serta Kamundan.

Kemudian tersangka JM mengeluarkan 453 sak beras bansos PPKM yang akan disalurkan ke Distrik Weriagar sebanyak 350 sak dengan menggunakan transportasi laut jenis perahu longboat, dan ditengah-tengah perjalanan diakibatkan cuaca kala itu kurang baik sehingga perahu longboat terbalik disekitar muara Asakauni. Kemudian 103 sak beras lainnya tersangka menjualnya kepada dua orang warga.

Menurut Kasat Reskrim, namun dalam pelaporannya tersangka DN tetap melaporkan beras bansos PPKM telah didistribusikan 100 persen.

Lanjut Kasat Reskrim, untuk barang bukti (BB) sendiri berupa 93 sak beras ukuran 10kg diamankan di Mapolres Teluk Bintuni.

Untuk selanjutnya tindakan yang akan dilakukan yaitu penangkapan dan penahanan terhadap kedua pelaku tersebut guna diproses lebih lanjut.

(Buce Remetwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *