Sekjen LARM-GAK ; Mengapresiasi Kejari Surabaya Melakukan Penyelidikan Dugaan Tipikor Penjualan Barang Hasil Penertiban Yang Dilakukan Oleh Oknum Pejabat Satpol PP Kota Surabaya
Juni 13, 2022
Surabaya – jurnalpolisi.id
Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Baihaki Akbar, mengapresiasi langkah cepat dan tepat Kejari Surabaya yang telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang hasil penertiban senilai miliaran rupiah yang dilakukan Pejabat Satpol PP Surabaya berinisial FR.
Kami mengapresiasi dan mendukung penuh langkah cepat dan tepat Kejari Surabaya untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Korupsi yang di lakukan oleh pejabat Satpol PP Kota Surabaya dan kami juga berharap Kejari Surabaya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi tersebut, Selasa (13/6/2022).
Baihaki Akbar juga menyampaikan, apa yang di lakukan oleh oknum pejabat satpol PP Kota Surabaya dengan menjual barang Sitaan tersebut, sudah melukai hati para PKL, yang di mana Satpol PP Kota Surabaya terlihat garang dan membabi buta dalam melakukan penertiban dan melakukan penyitaan barang milik PKL yang ada di kota Surabaya.
Demi menghargai proses hukum yang sedang berjalan, Kami berharap kepada walikota Surabaya untuk menonjobkan Kasatpol PP Kota Surabaya Sampai ada putusan inckrah dari pengadilan.
Kami juga mengajak kepada seluruh warga kota Surabaya dan PKL yang ada di kota Surabaya untuk turut serta mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan ada putusan inckrah dari pengadilan, Pungkas Baihaki Akbar Sekjen LARM-GAK. ( Joko )