Ungkapan Hati Forum Anak – Anak Asli 7 suku Peduli OTSUS Kabupaten teluk Bintuni Atas Hak – hak Orang Asli Papua (OAP) .

Juni 12, 2022

BINTUNI – jurnalPolisi.id

Ungkapan hati Forum Anak – Anak Asli 7 suku peduli OTSUS kabupaten teluk bintuni itu, sebagai bentuk kepedulian Kami terhadap Orang Asli Papua (OAP) di Negri ini terutama di tanah sisar matiti yang kami cintai itu.

Bertempat di kampung lama distrik bintuni kabupaten teluk bintuni provinsi papua barat Minggu 12/6/2022 saat media ini menemuai Agustinus Orosmona Ketua Forum Anak – Anak Asli 7 Suku Peduli OTSUS Kabupaten Teluk Bintuni.

ketua Forum Anak – Anak asli 7 Suku peduli OTSUS, Agustinus mengatakan, belum ada kesejatraan yang mampuni bagi orang Asli papua (OAP) dikatakan rumusnya orang lapar, stunting dimana-mana, kemiskinan dan keterpurukan makin melanda orang Asli papua sehingga banyak OAP memilih masuk hutan hanya demi menyambung hidup sebagaimana kehidupan tempo dulu.

Bukan hanya itu Agustinus juga menuturkan, Pemekaran demi pemekaran bagi orang asli papua (OAP) faktanya Orang Asli papua (OAP) makin “terpinggirkan” namun pendatang makin solid dalam ekonomi dan status hidup sosial, dikatakan padahal kalo kita telusuri di kampung asalnya juga bukan siapa – siapa. Tegasnya

sambung Agustunus, Kami minta untuk Pihak Kejaksaan Negeri ini dan Aparat Kepolisian untuk turut mengawal PERPRES No.17 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat.

Selain itu Menurut Agustinus di daerah ini terjadi monopoli Proyek satu orang bisa kerja proyek sampai 6 Paket dengan Paket yang luar biasa atau sangat fantastis sementara ada perusahan yang mengerjakan sejumlah proyek itu bukan orang asli papua (OAP).Tandasnya

Oleh sebab itu, pihaknya minta kepada kejaksaan negri bintuni dan kepolisian agar turut menyelidiki apakah orang asli papua (OAP) terlibat dalam pekerjaan tersebut sesuai dengan Perpres no 17 tahun 2019 atau tidak.

Dirinya menegaskan, sudah mengantongi bukti otentik dan siap untuk mengadu ke kejaksaan Negeri setempat untuk di tindak sesuai ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Ada catatan penting lain yang ia sebutkan seperti, Sebelum DOB itu ditetapkan menjadi DOB definitif maka perlu yg harus didahulukan adalah.
1 Test CPNS OTSUS bagi OAP di Papua dan Papua Barat.
2. Penegakan hukum berupa hadirkan KPK di Tanah Papua.
3. Tertibkan Peraturan Presiden tentang Pemilihan Anggota DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten Se Wilayah Papua 80/% pendatang 20/% dan calon Bupati dan wakil Bupati Se- Tanah Papua harus orang asli Papua. Tutupnya

(Buce Remetwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *