Ungkap Mafia Pemberhentian (PHK) Sepihak Oleh PT. Meindo Elang Indah Pada Karyawan.

SORONG, jurnalpolisi.id

Permberhentian sepihak oleh oknum tidak bertanggung jawab terhadap Salah satu karyawan yang bekerja Pada PT. Meindo Elang Indah, di ketahui Perusahan tersebut beroprasi di wilayah Pusat Lokasih Industri Migas LNJ TANGGUH Kabupaten teluk bintuni sejak tahun 2018 lalu, di ketahuo Perusahan itu telah melakukan Pemberhentian kerja atau (PHK) sepihak pada Salah satu karyawan yang bekerja pada perusahan tersebut.

Bertempat di jalan Industri III Dalam, No 28 RT.005/RW.014, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan – Jakarta Benyamin Frangklin Efruan, saat di Konfirmasi Media ini Jumat 3/6/2022 melalui Via Telefon selurnya.

Kepada media ini, Efruan menjelaskan bahwa, Dirinya telah menerima surat kuasa Khusus dari saudara “RONALD RENNY” sebagai karyawan OPERATOR COMPACTOR pada PT. MEINDO ELANG INDAH Tengerang Selatan(Lt. 27 Menara Batavia, Jl. K.H. Mas Mansyur No. 126, Karet Tengis Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. 10220).

Lebih lanjut Efruan menambahkan sesuai dengan surat kuasa khusus tersebut, dirinya merasa bertanggung jawab untuk memperjuangkan hak dari karyawan tersebut, sesuai dengan surat kuasa oleh yang memberi kuasa kepada yang di beri kuasa untuk mengurusi atau menyelesaikan masala perselisihan hak – hak pemutusan Hubungan kerja karyawan itu.

Selain itu Efruan menegaskan dirinya sudah melakukan kordinasi sebanyak empat kali sejak Surat Kuasa Khusus yang di berikan oleh saudara YBS kepada dirinya, lebilanjut Efruan dalam keterangan membenarkan bahwa, dirinya telah menghungi pehak penanggung jawab perusahan atas nama “BERNARD SIHOMBING” salah satu STAF HRD atau Personalia pada perusahan tersebut, Hingga berita di naikan belum ada kepastian tentang realisasi Hak – hak karyawan yang di berhentikan itu.

Bukan hanya itu Efruan juga menegaskan bahwa, ada sejumlah karyawan sejak tahun yang sama di berhentikan pada perusahan “PT. MEINDO ELANG INDAH” namun di ketahui semua karyawan yang di berhentikan itu sudah di bayar pasangon oleh pihak perusahan sejak tahun 2020 lalu.

Efruan menilai bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan Manipulasi dan atau permainan sepihak untuk sengaja menghilangkan hak – hak dari Ybs , Sehingga dirinya meminta pihak perusahan untuk sehera bertanggung jawab .

Disisi lain, Efruan juga menyebutkan tentang Ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:

Referensi Undang – undang No 13 Tahun 2003.

Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak, Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi, Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja.

Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan: Tujuh jam dalam satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau delapan jam dalam satu hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu, Hak atas penempatan tenaga kerja, Hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja.

Hak mendapatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial tenaga kerja, Hak ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh, Hak mendapatkan cuti: Sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama satu tahun secara terus menerus, Hak istirahat: Pekerja setelah bekerja empat jam terus menerus, mendapat kesempatan istirahat selama minimal setengah jam.

Hak cuti melahirkan dan cuti haid khusus karyawan perempuan: Satu setengah bulan sebelum melahirkan serta hari pertama dan kedua saat masa haid, Hak melaksanakan ibadah, Hak melakukan mogok kerja, Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK

Selain itu Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menjadi objek utama perlindungan tenaga kerja adalah, Perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja, Perlindungan atas hak-hak dasar pekerja untuk berunding dengan pengusaha dan mogok kerja.

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, Perlindungan khusus bagi pekerja atau buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat, Perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja, Perlindungan atas hak pemutusan hubungan tenaga kerja.

Dengan sejumlah Referensi UU tersebut maka dirinya merasa perlu untuk minta pertanggung jawaban dari pahak perusahan yang telah melakukan pemberhentian (PHK) Sepihak Atas karyawan tersebut .

(Buce Remetwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *