Sentosa Setepu Bantah Tudingan Selewengkan Anggaran Dana Desa
Langkat- jurnalpolisi.id
Sentosa Sitepu, Kepala Desa (Kades) Parangguam, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat periode 2015-2022 membantah tuduhan menyelewengkan Dana Desa (DD) dari sejumlah masyarakat. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di salah satu Resto di Stabat, Rabu (1/6/2022).
Sentosa sangat kaget ketika membaca pemberitaan dari media online kalau diri dan pihaknya telah melakukan mark up dan penyelewengan pada 14 titik kegiatan fisik pekerjaan proyek desa yang bersumber dari Dana Desa semasa dia menjabat sebagai kades di desa Parangguam itu.
Yang lebih membuat Sentosa Sitepu kaget lagi kalau dirinya dilaporkankan pula oleh pihak masyarakat ke Polres Langkat namun Sentosa belum tau masyarakat yang mana melaporkan
dirinya itu.
Kepada media hari Rabu sekira jam 10 .00 di Stabat Sentosa mengatakan kalau apa – apa yang dituduhkan pihak masyarakat yang telah melaporkannya di polres Langkat itu tidak benar,
membeberkan, selama menjabat sebagai Kades Parangguam tidak pernah melakukan tindakan yang menyalahi peraturan dan perundang-undangan dalam petunjuk teknis membangun proyek fisik didesanya Parangguam.
“Tidak benar, apa yang diadukan 23 orang yang mengaku warga Desa Parangguam itu. Saya bingung, dari 14 item laporan pengaduan, kami telah mengerjakan pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan ,dalam hal ini oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),” tegasnya didampingi Devan Rao, Pendamping Lokal Desa Parangguam, Kecamatan Salapian.
Dijelaskannya, bahwa pembangunan bak penampungan air (Tahap I DD) telah rampung di kerjakan dengan volume 3 x 3 meter. Kemudian untuk rehabilitasi balai dan pembangunan rabat beton di Dusun I sepanjang 600 meter juga telah selesai dikerjakan.
Hal senada yang dilontarkan Pendamping Lokal Desa Parangguam, Devan Rao menimpali, bahwa apa yang telah dikerjakan Sentosa Sitepu saat menjabat Kepala Desa Parangguam sudah sesuai dengan mekanisme, baik dalam proses verifikasi maupun monitoring bersama pihak terkait.
“Sepanjang pelaksanaan tugas saya sebagai Pendamping Lokal Desa di Desa Parangguam. Pihaknya menilai Sentosa Sitepu, Kades Parangguam periode 2015-2022 telah melaksanakan berbagai program, baik pemberdayaan masyarakat maupun program pembangunan infrastruktur desa yang dibutuhkan masyarakat,” ungkap Devan.
Sebelum berjalan pekerjaan tersebut, kata Devan, harus melalui verifikasi dari Pendamping Lokal Desa. Hal itu dilakukan, demi memastikan bahwa pekerjaan tersebut on the track sesuai dengan yang telah ditentukan dan diharapkan. Pihaknya bersama pihak Kecamatan terus melakukan monitoring dari proses pekerjaan hingga selesai,” jelas Devan.
Intinya, Sentosa Sitepu dalam masa kepemimpinannya di Desa Parangguam, kami tidak melihat bentuk bentuk penyelewengan dalam penggunaan Dana Desa, pungkasnya.
Kepada Media (sore Kamis
02 /06 /2022 )Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH. melalui Kanit Tipikor Polres Langkat IPDA Chris Rimawan mengatakan
kalau pihak pelapor belum datang.
” Kami sudah panggil pihak masyarakat yang melapor, namun sampai saat ini belum juga datang pak ” katanya singkat. (Sahrul)