Korupsi DD Rp.659 juta Polres Kerinci Tangkap Lefra Okthami eks Pjs Kades Sungai Lebu Kec. Siulak
Mei 20, 2022
Kerinci- jurnalpolisi.id
Lefra(40) bekerja selaku PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lingkungan Pemkab Kerinci Provinsi Jambi, sekaligus sebagai mantan Pejabat Sementara Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak berhasil ditangkap Tim gabungan Opsnal Tipikor Polres Kerinci di daerah Sumbar Padang.
Tersangka dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp 659 juta di Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi sempat melarikan diri dari tugasnya selaku PNS dan kabur dari Desa selama 7 bulan lebih.
Pelaku ditangkap tim opsnal Polres Kerinci saat berada di rumah makan kemarin, Rabu (18/5/2022). Namun, saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Informasi berhasil diperoleh dari Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, S.I.k,.MH melalui Kasat Reskrim Edi Mardi Siswoyo, SE,MM menyebutkan bahwa tersangka pelaku dugaan korupsi penyalahgunaan dana Desa Sungai Lebuh, Lefra Okthami(40) di tangkap di rumah makan Mitra Solok (Sumbar).
“Ya, pelaku sudah kita tangkap. Tersangka Kasus dugaan korupsi Dana Desa Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak berjumlah RP 659 juta tahun anggaran 2020.
Dia ditangkap di Padang Sumbar dalam pelarian selama 7 bulan. Selain sebagai mantan Pjs Desa, Lefra Okthami sekali sebagai pekerja dinas di kantor BKD lingkungan Pemkab Kerinci,” terang Kasat Edi Mardi Siswoyo
Saat ini tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Sungai Lebuh yang sudah lama di ributkan masyarakat setempat sudah diamankan di hotel prodeo Mapolres Kerinci.
(Tim JPN)