Mursidin SH: Warga Bongor Desa Taman Ayu Menolak Perluasan TPA Kebon Kongo ‘Diduga Terjadi Pencemaran Lingkungan’

NTB – jurnalpolisi.id

Gerung (NTB) Beberapa tokoh masyarakat, tokoh Agama, tokoh Pemuda, tokoh Perempuan dan warga masyarakat Dusun Bongor lainnya dengan tegas menolak atas rencana Pemerintah untuk melakukan pelebaran area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kebon Kongok ke wilayah Dusun Bongor Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung Kab. Lombok Barat. Hal itu dikatakan oleh Mursidin SH. Tokoh pemuda Bongor kepada media di Gerung (17/5/2022).

Penolakan warga sangat beralasan sebab diduga akibat TPA di Kebon Kongo itu diduga telah menimbulkan pencemaran lingkungan hingga ke Dusun Bogor Desa Taman Ayu, kata Mursidin yang juga sebagai Ketua GPAN Lobar

“Diduga sudah menimbulkan polusi udara, berbau busuk, air pemukiman warga menjadi berbau,” keluh Mursidin mewakili warga lainnya.

Lanjutnya, “Dalam waktu dekat ini perwakilan warga akan beramai ramai datang menemui sekaligus hering terkait masalah tersebut kepada Bupati Lombok Barat, Ketua DPRD Lombok Barat dan Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk menyampaikan aspirasinya guna mendapatkan solusi terbaik,” ujarnya.

Kami warga Dusun Bongor Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung, yang lahir sekaligus bertempat tinggal di Dusun Bongor yang rencananya akan dijadikan lokasi pelebaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Kebon Kongok, menyatakan sikap menolak tegas terkait rencana pemerintah tersebut, tegas Mursidin

Sudah beberapa kali kami melakukan pertemuan dengan semua elemen masyarakat yang ada di wilayah Bongor yaitu dengan semua Kadus, tokoh Masyarkat, tokoh Agama, tokoh Pemuda , dan hasil kesepakatan kami semua sepakat menolak perluasan areal TPA tersebut dikarenakan juga belum adanya sosialisasi atas dampak lingkungan yang ditimbulkan terhdap pembangunan dan pelebaran TPA tersebut.

Sangkep kami sudah lakukan beberapa kali dengan warga masyarakat, tentu kami sebagai masyarakat ingin memperjelas bagaimana SOP dan tanggung jawab Pemerintah dalam hal ini kepada kami masyarakat yang terdampak langsung akibat masalah yang banyak ditimbulkan oleh TPA tersebut,

Yang sangat parah lagi kami di Dusun Bongor setiap hari dan sudah puluhan tahun menghirup bau sampah dan Air yang mengalir ke pemukiman warga diduga sudah tercemar. Tidak seperti dulu sebelum ada TPA di wilayah tersebut, Dimana airnya sangat bersih namun sekarang Air yang dulu bisa digunakan menjadi tempat mandi oleh warga sekarang sudah tidak bisa lagi, bebernya.

Sementara sekarang, warga berkegiatan tidak lagi seperti dulu. Kompensasi warga baru didapat 2 kali. Tentu ini sangat tidak adil dan tidak adanya tanggung jawab dari pihak pengelola terhdap dampak yang di timbulkan oleh kegiatan TPA tersebut.

Sehingga kami bersama warga, akhirnya sepakat:
1. Menolak dusun Bongor dijadikan lokasi baru Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
2. Mendesak pihak pengelola sampah Kebon Kongok dan pihak terkait bertanggung jawab atas dugaan dimana sudah terjadi pencemaran lingkungan baik udara dan air,
3. Menuntut keadilan dan Kompensasi yang diberikan kepada masyarakat Bongor yang tidak adil dan tidak sesuai dengan besaran angka yang diberikan kepada masyarakat,

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lombok Barat Budi Dharma Jaya yang dikonfirmasi labulianews.com (17-5-2022) terkait hal itu menjawab, TPA Kebon Kongo itu kewenangan DLHK Provinsi NTB, silakan dikonfirmasi kesana ngih, jawabnya singkat.

Sementara ini Kepala Dinas LHK NTB Madani Mukarom yang sudah dikonfirmasi Labulianews.com. (17-5-2022) melalui WhatsApp pribadinya hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban atau penjelasannya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *