Pekerjaan Rumah Pengelolaan Sampah Medis Rumah Sakit

Aceh Timur – jurnalpolisi.id

Rumah sakit merupakan sarana utama untuk menunjang dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.

Sebagai sarana peningkatan kesehatan Rumah Sakit terdiri dari beberapa bagian yang saling berintekrasi dan berintegrasi. Bagian tersebut adalah balai pengobatan, tempat praktek dokter, ruang operasi, laboratorium, farmasi, administrasi, dapur, laundry, pengelolaan sampah dan limbah., serta penyelenggaraan dan pelatihan.

Di dalam Pasal 1 angka 1 UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit didefenisikan bahwa Rumah Sakit ialah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.

Rumah sakit sebagai sarana upaya perbaikan kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan sekaligus sebagai lembaga pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan, ternyata memiliki dampak positif dan negative terhadap lingkungan sekitar.

Limbah medis dan masalah yang ditimbulkan yang ada di Indonesia yaitu pada proses pemilahan limbah medis di Rumah Sakit masih terdapat limbah medis dan non medis yang tidak dipisahkan berdasarkan jenis, kelompok dan karakteristik limbah.

Kemudian dalam proses pengangkutan limbah medis padat, masih belum adanya tersedia jalur khusus untuk mengangkut limbah, sehingga dapat mengganggu kegiatan rumah sakit. Pengelolaan limbah medis bukanlah hal yang mudah dilakukan.Di Indonesia sendiri, pengelolaan limbah medis masih belum tertangani dengan serius, baik di kota kecil maupun kota besar.

Kurangnya sosialisasi pemerintah dan badan yang terkait mengenai efek yang ditimbulkan dari pembuangan limbah medis secara sembarangan dan ketertarikan investor dalam mengolah limbah rumah sakit, menjadi masalah utama.

Incenerator
Saat ini Rumah Sakit di Indonesia sebagian besar telah memiliki Mesin Incenerator sebagai alat pembakaran sampah medis yang dihasilkan dari tindakan medis ke pasien. Namun permasalahannya adalah untuk mendapatkan ijin operasional mesin Incenerator untuk saat ini sangat sulit didapatkan, bahkan terkesan diperhambat.

Ijin Incenerator ini diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Namun, dalam pengurusan ijin operasional Incenerator KLHK terkait adanya Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/Setjen/2015terkait kendala perijinan dan harus bekerja sama dengan pihak ke-3. Jika Rumah Sakit harus bekerja sama dengan Pihak Ke-3 tentunya Rumah Sakit akan mengeluarkan beban biaya yang cukup besar untuk pengelolaan limbah medis Rumah Sakit, sedangkan biaya operasional Rumah Sakit sudah sangat besar untuk kegiatan yang lainnya.

Sejauh ini berdasarkan Data KLHK Tahun 2020, baru 20 RS rujukan yang yang memiliki ijin incenerator dan 14 perusahaan jasa pengelola limbah medis di seluruh indonesia. Di Aceh Timur memiliki 2 (Dua) Rumah Sakit Pemerintah Daerah yaitu RSUD Dr. Zubir Mahmud dan RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Kabupaten Aceh Timur. Kedua Rumah Sakit tersebut telah mempunyai Mesin Incenerator yang standart dan hanya menunggu visitasi dan keluarkanya ijin operasional Incenerator. Namun, karena ijin sampai saat ini belum keluar, sehingga kedua Rumah Sakit tersebut bekerja sama dengan Pihak Ke-3 perusahaan pengangkut sampah medis Rumah Sakit.

Tentunya Rumah Sakit harus mengeluarkan dana yang cukup besar untuk pengelolaan sampah medis yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan.
Dalam hal ini, tentunya rekomendasi kepada pemerintah khusunya KLHK memberikan ruang sebesar besarnya kepada Rumah Sakit yang telah memiliki Incenerator untuk dapat dioperasionalkan sesuai dengan standart dan dilakukan visitasi ke rumah sakit, sehingga tidak terkesan pemerintah punya kepentingan kepada pihak ke-3 dalam hal ini perusahaan swasta pengelolaan sampah medis dan rumah sakit mempunyai beban anggaran operasional yang besar untuk pengelolaan sampah medis.

Jika pemerintah melibatkan pihak ke-3 dalam pengolahan limbah medis, maka pemerintah dapat menetapkan standart harga/tariff yang baku untuk pengolahan limbah medis.

(Zbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *