Polisi Ringkus Komplotan Pencuri di Gudang Rongsok Kembaran Banyumas
Mei 10, 2022
Banyumas – jurnalpolisi.id
Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap komplotan terduga pencuri ratusan kilo gram barang rongsok di Gudang rongsok, Desa Linggasari, Kec. Kembaran Kab. Banyumas.
“Kita berhasil menangkap para terduga pelaku pencurian diantaranya adalah YFB (23) warga Desa Glempang, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas dan AD (24) warga Desa Bantarwuni, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, Senin (9/5/22).
Kasat Reskrim menjelaskan para terduga pelaku ditangkap usai Polisi menerima laporan korban pada tanggal 04 Mei 2022 yang bernama Darto (35) warga Desa Ds. Linggasari Kec.Kembaran, Kab. Banyumas.
“Kejadian ini berawal dari laporan korban yang didapati ada barang rongsok milik korban berupa kampas ganda kurang lebih 96 kg seharga Rp. 2.016.000, Aki motor 83Kg seharga Rp. 1.300.000, Blok kampas kurang lebih 57 kg seharga Rp. 1.800.000 dan tembaga 3.3 kg seharga Rp. 390.000 sudah raib saat hendak dijual”, jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kompol Agus menjelaskan bahwa pada hari Minggu (19/12/21) Unit Resmob Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya, selanjutnya tim melakukan penangkapan dikediamanya di wilayah Sumbang, Kab. Banyumas. Setelah di lakukan introgasi awal terduga YFB mengakui perbuatanya bersama seorang rekanya.
“Kami amankan para pelaku berikut barang bukti yaitu aluminiun blok atau kampas rem sebanyak 40 Kg ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut “, ungkap Kompol Agus.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
Sahudin jpn