Dua Warga Pengadegan Purbalingga Meninggal Tersengat Listrik

April 30, 2022


Polres Purbalingga – jurnalpolisi.id

Peristiwa nahas terjadi di Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Kamis (28/4/2022) malam. Dua warga tewas akibat tersengat listrik di Musala Ampel Gading wilayah RT 5 RW 4 Desa Tegalpingen.

Korban meninggal dunia akibat tersengat listrik yaitu Wasirin (40) dan Agus Riyadi (38). Keduanya warga Desa Tegalpingen RT 5 RW4, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.

Kapolsek Pengadegan AKP Susilo mengatakan bahwa peristiwa warga tersengat listrik terjadi sekira jam 18.45 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, saat itu, korban bernama Wasirin sedang mengumandangkan adzan salat isya di Musala Ampel Gading desa setempat.

Tiba-tiba korban tersengat listrik dari mikrofon yang sedang dipegang untuk mengumandangkan adzan. Peristiwa tersebut disertai ledakan pada pengeras suara di luar musala.

“Saat kejadian cuaca hujan disertai angin yang mengakibatkan pengeras suara musala yang ditopang bambu bergeser miring dan menyentuh kabel listrik utama milik PLN yang ada di sekitarnya,” jelas kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, saat kejadian tersebut, warga lain bernama Agus Riyadi berusaha menolong dengan memperbaiki posisi bambu penopang pengeras suara. Ia justru tersengat listrik akibat bambu penopang yang masih menempel pada kabel.

“Dua warga meninggal dunia di lokasi akibat tersengat listrik. Warga lain kemudian melakukan evakuasi korban dan melaporkan kejadian ke Polsek Pengadegan,” kata kapolsek.

Polisi dari Polsek Pengadegan yang datang bersama Inafis Polres Purbalingga kemudian melakukan pemeriksaan di TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Selanjutnya bersama petugas medis puskesmas memeriksa jenazah korban.

Hasil pemeriksaan, korban Wasirin mengalami luka bakar pada punggung dan kaki sebelah kanan. Sedangkan korban Agus Riyadi mengalami luka bakar paha sebelah kiri, tangan sebelah kiri dan kedua tangan.

Kapolsek menambahkan usai dilakukan pemeriksaan, kedua jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Pihak keluarga tidak menghendaki dilakukan autopsi.

(Sambudi JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *